BLITAR KAWENTAR - Gelaran sound karnaval di wilayah hukum Polres Blitar kini mendapat pengawasan lebih ketat. Kepolisian menegaskan operasional sound karnaval dibatasi maksimal hingga pukul 23.00 WIB. Aturan tersebut menjadi salah satu ketentuan yang harus dipenuhi penyelenggara sebelum mendapatkan izin keramaian.
Pengetatan aturan sound karnaval dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan masyarakat yang ikut menggerakkan perekonomian usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tingkat desa dengan kenyamanan serta ketertiban warga. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar mematuhi regulasi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda).
Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution mengatakan, jajaran kepolisian tidak akan segan membatasi maupun menindak penyelenggara pawai apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang telah disepakati. Instruksi tersebut juga telah disampaikan kepada seluruh polsek jajaran.
Baca Juga: Sempat Nonton Karnaval, Wanita Asal Gogodeso Meninggal Dunia Usai Salat Magrib
Operasional Sound Karnaval Maksimal Pukul 23.00 WIB
Dalam pelaksanaan di lapangan, batas waktu menjadi salah satu poin utama yang harus diperhatikan panitia. Kapolres menegaskan kegiatan sound karnaval tidak diperbolehkan melewati pukul 23.00 WIB.
“Tidak ada kegiatan yang boleh melampaui batas waktu tersebut dan akan kami tindak tegas apabila ada yang nekat melanggar aturan,” tegas Ardhy.
Baca Juga: Truk Sound Karnaval Oleng Hantam Tembok Sekolah di Maliran, Kerugian Capai Rp 5 Juta
Selain waktu operasional, kepolisian juga menekankan pentingnya koordinasi sebelum izin keramaian diterbitkan. Para kapolsek diwajibkan menggelar rapat koordinasi lintas sektoral terlebih dahulu.
Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari perangkat desa, panitia penyelenggara, hingga unsur masyarakat. Koordinasi dilakukan untuk menyepakati aturan pelaksanaan kegiatan sehingga penyelenggaraan karnaval dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Sound System Karnaval Dibatasi 85 Desibel
Tak hanya soal waktu, tingkat kekerasan suara dari sound system juga menjadi perhatian. Berdasarkan ketentuan dalam Perbup Blitar, tingkat kebisingan sound system wajib berada dalam ambang batas 85 desibel.
Pembatasan tersebut diberlakukan untuk mencegah munculnya keluhan maupun gangguan terhadap warga di sekitar lokasi kegiatan. Dengan demikian, penyelenggara tidak hanya dituntut memperhatikan jalannya acara, tetapi juga memastikan penggunaan perangkat pengeras suara sesuai dengan ketentuan.
Pengajuan izin keramaian yang belum memenuhi ketentuan mengenai batas waktu operasional dan tingkat kebisingan akan dikembalikan untuk disesuaikan terlebih dahulu. Artinya, persyaratan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemberian izin kegiatan.
Kapolres menyebut kegiatan kemasyarakatan seperti karnaval turut membantu menggerakkan roda perekonomian UMKM di tingkat desa. Namun, kepolisian tetap berkewajiban memberikan batasan agar kegiatan tersebut tidak menimbulkan kegaduhan maupun gangguan terhadap ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Karnaval Blitar 2026 Makin Meriah, Deretan Sound System Besar Mulai Siap Tampil
Evaluasi Setelah Insiden Warga Meninggal
Pengetatan pengawasan juga menjadi bagian dari evaluasi kepolisian setelah seorang warga meninggal dunia saat jeda pawai karnaval di Desa Darungan, Kecamatan Kademangan, Sabtu (19/9) lalu. Berdasarkan keterangan dalam materi, warga tersebut meninggal dunia akibat riwayat sakit jantung.
Polres Blitar kemudian memastikan pemantauan terhadap kegiatan karnaval terus dilakukan. Jajaran Satgas Polres Blitar akan menggelar patroli monitoring secara berkala di sejumlah titik lokasi karnaval untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Kepolisian menyadari bahwa kegiatan masyarakat tersebut umumnya telah direncanakan oleh warga sejak jauh hari. Karena itu, pengawasan diarahkan agar acara tetap dapat berlangsung, tetapi tidak mengabaikan aturan hukum yang telah ditetapkan.
Polres Blitar memastikan pengawasan di lapangan akan berjalan ketat sehingga kegiatan karnaval dapat berlangsung dengan aman dan lancar.
Editor : Regina Gavin Agata