Warga Blitar Ramai-ramai Mutakhirkan DTSEN, 298 Pengajuan PIP Sudah Disubmit

Fajar Rahmad Ali Wardana • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 10:02 WIB
Warga Kabupaten Blitar melakukan pemutakhiran DTSEN melalui kanal resmi BPS.
Warga Kabupaten Blitar melakukan pemutakhiran DTSEN melalui kanal resmi BPS.

BLITAR KAWENTAR – Warga Kabupaten Blitar mulai berbondong-bondong melakukan pemutakhiran Data Terpadu Sosial-Ekonomi Nasional (DTSEN) sejak Agustus lalu. Pemutakhiran dilakukan untuk memastikan data sosial ekonomi masyarakat tetap sesuai dengan kondisi terkini sehingga penempatan desil kesejahteraan lebih tepat.

Statistisi Ahli Muda BPS Kabupaten Blitar Ulfa Hamidah mengatakan, kondisi sosial ekonomi penduduk bersifat dinamis. Karena itu, kanal pemutakhiran data dibuka setiap waktu tanpa batas tenggat.

Pemutakhiran DTSEN kini juga dapat dilakukan secara mandiri melalui kanal digital dtsen-form.bps.go.id. Masyarakat dapat mengakses kanal tersebut kapan saja atau memperoleh bantuan dari petugas BPS, kantor desa, maupun dinas sosial.

Baca Juga: Mobil Bekas Murah Mulai Rp60 Jutaan, Xpander hingga Serena Jadi Pilihan

“Pemutakhiran data sifatnya dinamis karena menyangkut kehidupan masyarakat yang terus berubah. Kanal BPS di dtsen-form.bps.go.id bisa diakses mandiri oleh masyarakat kapan saja atau bisa dibantu oleh petugas BPS, kantor desa, maupun dinas sosial,” ujar Ulfa saat memberikan keterangan, Selasa (22/9).

Ulfa menjelaskan, pemutakhiran data terbagi menjadi dua kategori utama. Yakni pemutakhiran data dalam rangka Program Indonesia Pintar (PIP) dan pemutakhiran data untuk kebutuhan lainnya.

Khusus pengajuan PIP, pemohon wajib mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau Nomor Induk Mahasiswa (NIM). Proses verifikasi jalur PIP diprioritaskan lebih cepat oleh tim verifikator BPS Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Sidak Joko Pangon, Komisi III DPRD Kota Blitar Soroti Material hingga Progres Proyek

Langkah tersebut dilakukan untuk merespons kebutuhan pendaftaran tahun ajaran baru pada Agustus hingga September. Hingga kini, dasbor BPS Kabupaten Blitar mencatat terdapat 556 pengajuan pemutakhiran data PIP dengan berbagai status, mulai dari draf hingga submit.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 298 berkas telah disubmit secara penuh oleh warga. Pengajuan selanjutnya masuk dalam proses verifikasi oleh petugas BPS.

“Untuk pengajuan PIP, verifikasinya langsung kami lakukan. Syarat utamanya adalah unggah foto rumah yang memuat koordinat serta surat pernyataan resmi yang dilegalisasi oleh kepala desa setempat,” jelas Ulfa.

Jika foto rumah tidak sesuai atau surat pernyataan belum lengkap, berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki. Pemberitahuan perbaikan disampaikan melalui call center BPS.

Selain kanal BPS, pemerintah menyediakan dua kanal resmi lainnya untuk pemutakhiran data sosial. Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi SIKS-NG melalui operator desa serta aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.

Dengan demikian, masyarakat memiliki beberapa pilihan untuk memperbarui data sesuai kondisi masing-masing. Proses penginputan data baru dapat dilakukan setiap hari tanpa menunggu periode tertentu.

Baca Juga: Toko Pancing di Garum Dibobol Maling, Joran Premium dan Uang Rp500 Ribu Raib, Kerugian Capai Rp7,2 J

Namun, pemutakhiran data dan pemeringkatan desil merupakan dua proses yang berbeda. Meski data dapat diperbarui kapan saja, pemeringkatan tingkat kesejahteraan atau desil dilakukan secara berkala oleh BPS pusat setiap tiga bulan sekali.

Masyarakat yang merasa kondisi ekonomi dan desilnya sudah tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya juga diimbau segera melakukan pemutakhiran data. Kondisi tersebut dapat terjadi, misalnya, setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau kehilangan penopang ekonomi keluarga.

Ulfa kembali mengingatkan warga agar melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan. Kelengkapan tersebut penting agar proses verifikasi dapat berjalan lancar dan tidak perlu dilakukan pengembalian berkas.

Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO, Ikuti Langkah Ini.

“Penginputan data bisa dilakukan kapan saja, namun pemeringkatan desil ditarik berkala setiap tiga bulan sekali. Kami mengimbau masyarakat untuk melengkapi persyaratan dokumen seperti foto berkoordinat dan legalisasi desa agar proses verifikasi berjalan lancar,” pungkasnya. (jar/c1/ady)

Editor : Azahra Meilisani Salma
data sosial ekonomi dtsen kabupaten blitar pemutakhiran dtsen pip blitar BPS Kabupaten Blitar