PTSL merupakan program strategis nasional Kementerian ATR/BPN untuk pendaftaran tanah pertama kali, khususnya bidang tanah yang belum memiliki sertifikat.
Tahapan pertama dalam kegiatan PTSL adalah penetapan lokasi. Pada tahap ini, wilayah yang menjadi sasaran program ditentukan terlebih dahulu.
Baca Juga: Cegah Insiden Keracunan, Polisi Sidak SPPG di Kademangan dan Talun untuk Pastikan MBG Aman
Setelah lokasi ditetapkan, tahapan berikutnya adalah penyuluhan. Masyarakat diberikan informasi mengenai pelaksanaan program dan hal-hal yang perlu dipersiapkan.
Tahap ketiga adalah pendaftaran peserta PTSL. Masyarakat yang bidang tanahnya berada dalam lokasi yang telah ditetapkan dapat mendaftarkan diri melalui panitia PTSL.
Tahap keempat adalah pengumpulan data fisik dan data yuridis.
Baca Juga: Fenomena Cancel Culture di Era Digital, Gen Z Bisa Kehilangan Kepercayaan Diri karena Dikucilkan
Data fisik berkaitan dengan kondisi dan batas bidang tanah. Sementara data yuridis berkaitan dengan dokumen atau bukti kepemilikan maupun penguasaan tanah.
Setelah data dikumpulkan, proses berlanjut ke tahap kelima, yakni penelitian data fisik dan data yuridis untuk pembuktian hak.
Tahap ini menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran karena data yang dikumpulkan perlu diteliti sebagai dasar pembuktian hak atas tanah.
Tahap keenam adalah pengumuman data fisik dan data yuridis serta pengesahannya.
Setelah tahapan tersebut selesai, proses berlanjut pada pembukuan hak sebagai tahap ketujuh.
Tahap kedelapan adalah penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Setelah sertifikat diterbitkan, tahapan terakhir adalah penyerahan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat.
Dengan demikian, keseluruhan proses PTSL terdiri atas sembilan tahapan utama. Proses tersebut mencakup penetapan lokasi, penyuluhan, pendaftaran peserta, pengumpulan data, penelitian data, pengumuman dan pengesahan data, pembukuan hak, penerbitan sertifikat hingga penyerahan sertifikat.
Baca Juga: Aset Pemkot Blitar untuk Sekolah Rakyat Jadi Sorotan, Pengawasan Diperketat
Agar proses berjalan sesuai tahapan, masyarakat perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Beberapa di antaranya KTP, KK, bukti perolehan tanah, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dan SPPT PBB tahun berjalan.
Masyarakat juga harus memastikan tanda batas tanah sudah dipasang dan disetujui oleh pemilik tanah yang berbatasan.
Bagi warga yang belum mengetahui apakah wilayahnya masuk dalam lokasi PTSL, informasi dapat diperoleh melalui Kantor Pertanahan atau kanal media sosial Kantor Pertanahan setempat.
Editor : Azahra Meilisani Salma