Belasan pekerja tersebut berasal dari empat perusahaan. Aduan yang masuk kemudian ditindaklanjuti Dinkop UM Naker Kota Blitar dengan melakukan pengecekan kepada perusahaan terkait.
Kabid Ketenagakerjaan Dinkop UM Naker Kota Blitar Andri Susiono mengatakan, pihaknya juga mempertemukan pekerja dengan perusahaan melalui proses mediasi. Dari proses tersebut, hak para pekerja akhirnya dapat dipenuhi.
Baca Juga: Sego Gegog Trenggalek, Kuliner Pedas dari Bendungan yang Punya Sejarah Unik
“Setelah mendapat pengaduan, kami langsung melakukan pengecekan ke perusahaan dan memastikan laporan tersebut. Setelah dilakukan mediasi, akhirnya hak-hak pekerja bisa terpenuhi,” ujar Andri kepada Koran ini, kemarin (24/9).
Menurut Andri, persoalan pesangon yang tidak sesuai aturan masih menjadi salah satu jenis pengaduan yang dominan dari pekerja. Karena itu, perusahaan diminta memperhatikan pemenuhan hak pekerja ketika melakukan PHK.
Dari sejumlah pengaduan yang diterima, persoalan paling banyak berkaitan dengan besaran pesangon yang diterima pekerja. Ketidaksesuaian tersebut kemudian menjadi dasar pekerja menyampaikan laporan kepada Dinkop UM Naker Kota Blitar.
Baca Juga: Nasi Gegok Trenggalek Gurih dan Tahan Seharian, Begini Resep Praktisnya
“Paling banyak terkait besaran pesangon,” terangnya.
Dinkop UM Naker selanjutnya melakukan pengecekan terhadap laporan yang disampaikan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus mempertemukan kedua pihak guna mencari penyelesaian.
Andri berharap perusahaan dapat memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku ketika terjadi PHK. Dengan begitu, persoalan terkait pembayaran pesangon dapat diminimalkan dan tidak berujung pada perselisihan yang lebih panjang.
Di sisi lain, pekerja yang merasa haknya belum dipenuhi juga diimbau tidak ragu menyampaikan pengaduan kepada instansi ketenagakerjaan. Pengaduan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk dilakukan pengecekan dan mediasi antara pekerja dengan perusahaan.
Andri menegaskan, pekerja tidak perlu merasa khawatir untuk melaporkan persoalan apabila terdapat hak yang belum diterima sesuai ketentuan.
“Jangan ragu dan khawatir untuk mengadu kalau ada persoalan,” imbaunya.
Baca Juga: Resep Lodho Ayam Kampung Allah Noviza, Dipanggang Utuh Sebelum Dimasak dengan Santan
Hak pekerja yang terkena PHK diatur dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021. Komponen hak akibat PHK antara lain uang pesangon serta uang penggantian hak sesuai ketentuan dan masa kerja masing-masing pekerja.
Karena itu, Andri kembali mengingatkan perusahaan agar memperhatikan hak pekerja saat melakukan pemutusan hubungan kerja. Pemenuhan hak sesuai aturan diharapkan dapat mencegah munculnya perselisihan ketenagakerjaan.
“Kami berharap perusahaan bisa memberikan hak-hak pekerjanya ketika melakukan pemutusan hubungan kerja,” pungkasnya. (bud/c1/ady)
Editor : Azahra Meilisani Salma