BLITAR KAWENTAR – Penerapan jam operasional 24 jam di kawasan Makam Bung Karno (MBK) Kota Blitar masih dalam tahap uji coba. Namun, sosialisasi mengenai kebijakan tersebut kepada pedagang di kawasan wisata tersebut belum dilakukan secara langsung secara menyeluruh.
Informasi mengenai sosialisasi MBK 24 jam selama ini lebih banyak disampaikan melalui media sosial. Kondisi tersebut membuat belum seluruh pedagang mendapatkan penjelasan secara langsung mengenai perubahan jam operasional kawasan wisata yang menjadi salah satu tujuan kunjungan di Kota Blitar tersebut.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Blitar Rike Rochmawati mengakui bahwa sosialisasi MBK 24 jam secara langsung kepada pedagang memang belum dilakukan secara menyeluruh. Padahal, pelaku usaha menjadi salah satu pihak yang perlu menyesuaikan aktivitasnya dengan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Doa Bersama Tiap Malam Jumat Legi Digelar di MBK, Pemkot Blitar Bidik Wisatawan Malam Hari
“Memang sebelumnya sosialisasi belum dilakukan secara langsung kepada seluruh pedagang. Informasi lebih banyak kami sampaikan melalui media sosial,” ujar Rike.
Masih dalam Tahap Uji Coba
Rike menjelaskan, kebijakan pembukaan kawasan MBK selama 24 jam hingga kini belum menjadi kebijakan permanen. Pemerintah masih menjalankan tahap uji coba untuk melihat bagaimana penerapan jam operasional tersebut di lapangan.
Baca Juga: Pedagang MBK Terdampak Layanan Makam Bung Karno 24 Jam, Pemkot Blitar Siapkan Sistem Giliran Jualan
Selain melihat efektivitas, masa uji coba juga digunakan untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang mungkin muncul. Hal tersebut menjadi bagian penting sebelum pemerintah menentukan langkah selanjutnya terkait operasional kawasan MBK.
Dengan demikian, penerapan MBK 24 jam belum dituangkan dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. Pemerintah masih memiliki waktu untuk mengevaluasi pelaksanaan uji coba sekaligus melihat respons dan kondisi di lapangan.
Pedagang Perlu Menyesuaikan Aktivitas
Perubahan jam operasional kawasan wisata turut berkaitan dengan aktivitas pedagang yang menjalankan usaha di sekitar MBK. Pelaku usaha perlu mengetahui secara jelas bagaimana pelaksanaan jam operasional tersebut agar dapat menyesuaikan kegiatan mereka.
Karena itu, sosialisasi menjadi bagian penting dalam masa uji coba. Informasi melalui media sosial memang telah dilakukan, tetapi belum menggantikan sosialisasi secara langsung kepada seluruh pedagang.
Pemerintah juga memberikan waktu kepada para pedagang untuk menyesuaikan aktivitas usahanya selama kebijakan tersebut masih dalam tahap percobaan. Penyesuaian tersebut dilakukan bersamaan dengan proses evaluasi terhadap berbagai kendala yang ditemukan.
Pemerintah Identifikasi Kendala di Lapangan
Baca Juga: Pedagang MBK Keluhkan Kebijakan Buka 24 Jam, Wali Kota Blitar Janji Tampung Aspirasi dan Evaluasi
Menurut Rike, pemerintah saat ini masih melakukan sosialisasi sekaligus memantau persoalan yang muncul selama pelaksanaan uji coba MBK 24 jam.
“Ini masih tahap uji coba. Kami masih melakukan sosialisasi sekaligus melihat kendala yang muncul di lapangan,” jelasnya.
Tahap uji coba tersebut menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan operasional MBK selama 24 jam. Berbagai kendala yang ditemukan nantinya dapat menjadi bahan evaluasi sebelum kebijakan ditetapkan melalui regulasi.
Baca Juga: MBK Dibuka 24 Jam, Kini Pengunjung Bisa Ziarah hingga Dini Hari dan Nikmati Suasana Malam Blitar
Di sisi lain, pedagang di kawasan MBK juga memiliki waktu untuk menyesuaikan aktivitas usaha dengan pola operasional kawasan yang sedang diuji coba. Pemerintah masih melanjutkan proses sosialisasi agar informasi mengenai kebijakan tersebut dapat diterima oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Untuk saat ini, pembukaan MBK selama 24 jam belum dapat disebut sebagai kebijakan yang telah ditetapkan secara permanen. Pemerintah masih mengevaluasi efektivitasnya dan mengidentifikasi kendala yang muncul di lapangan.
Sosialisasi secara langsung kepada pedagang menjadi salah satu bagian yang masih perlu dilakukan dalam proses uji coba tersebut. Pemerintah pun masih terus melihat perkembangan pelaksanaan sebelum menentukan kebijakan selanjutnya. (bud/c1/ady)
Editor : Regina Gavin Agata