BLITAR KAWENTAR – Realisasi penerimaan PBB-P2 Kabupaten Blitar hingga 26 September 2026 baru mencapai Rp36,73 miliar. Angka tersebut setara 79,30 persen dari target penerimaan yang ditetapkan sebesar Rp46,31 miliar.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar masih memiliki pekerjaan rumah untuk mengejar kekurangan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp9,58 miliar. Waktu yang tersedia juga semakin terbatas karena jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Kabupaten Blitar ditetapkan pada 30 September 2026.
Baca Juga: Si Kulkas Biru Pelita Indah, Dari Raja Balap hingga Bangkit Bersama Harapan Jaya
Masyarakat yang belum melunasi kewajiban pajaknya diminta segera melakukan pembayaran. Sebab, wajib pajak yang melewati batas waktu tersebut akan dikenai denda administratif sebesar 1 persen per bulan.
Target PBB-P2 Masih Harus Dikejar
Kepala Bapenda Kabupaten Blitar Asmaning Ayu mengatakan, batas akhir pembayaran PBB-P2 telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Blitar.
Jatuh tempo pembayaran tahun ini berada pada 30 September 2026. Karena itu, Bapenda Kabupaten Blitar terus melakukan berbagai langkah untuk mengoptimalkan penerimaan sebelum batas waktu pembayaran berakhir.
Baca Juga: Kisah Pelita Indah, PO Bus Trenggalek yang Pernah Jadi Raja Balap Jalur Surabaya
Hingga 26 September, penerimaan yang masuk mencapai Rp36,73 miliar. Jika dibandingkan dengan target Rp46,31 miliar, masih terdapat selisih Rp9,58 miliar yang harus dikejar.
Bapenda pun mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran. Selain membantu pencapaian target penerimaan daerah, pembayaran tepat waktu juga membuat wajib pajak terhindar dari sanksi administrasi.
Denda 1 Persen bagi Wajib Pajak yang Telat
Ayu menegaskan, wajib pajak yang melakukan pembayaran setelah 30 September 2026 akan dikenai denda administratif. Besarannya mencapai 1 persen per bulan dengan ketentuan maksimal selama 24 bulan.
Baca Juga: Jalan Sirip Wisata Pantai Selatan Blitar Jadi Prioritas, Perbaikan Dilakukan Bertahap
Dengan waktu yang tersisa, Bapenda Kabupaten Blitar mengoptimalkan proses penagihan di berbagai wilayah. Tim diterjunkan untuk melakukan rapat monitoring dan evaluasi atau monev secara maraton ke seluruh kecamatan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui perkembangan penerimaan sekaligus mendorong wilayah yang pencapaiannya masih rendah agar segera melakukan optimalisasi.
Arahan juga diberikan kepada jajaran camat hingga kepala desa. Mereka diminta ikut mengawal proses penagihan PBB-P2 di wilayah masing-masing.
Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah desa adalah mendatangi warga secara langsung dengan berkeliling kampung. Upaya tersebut dilakukan untuk mendorong pembayaran pajak sebelum jatuh tempo.
Beberapa Desa Masih Belum Optimal
Bapenda Kabupaten Blitar mengakui masih ada sejumlah desa yang capaian pelunasan PBB-P2-nya belum maksimal. Kondisi tersebut mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah.
Baca Juga: Taspen 2026 Pembayaran Pensiunan Masih Pakai Skema Lama, Ini Golongan dengan Nominal Terbesar
Wilayah yang capaian penerimaannya masih rendah mendapatkan peringatan agar segera melakukan langkah optimalisasi. Bapenda juga terus memantau perkembangan penerimaan karena data pembayaran dapat berubah setiap hari.
Selain monitoring dan evaluasi, Bapenda melakukan uji petik atau sampling untuk memastikan keabsahan pembayaran di tingkat warga.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan agar proses penerimaan PBB-P2 berjalan sesuai ketentuan. Bapenda juga tidak hanya mengandalkan penagihan di tingkat pemerintah daerah, tetapi melibatkan perangkat pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa.
Gandeng Kejaksaan Tagih Piutang Pajak
Dalam penanganan piutang pajak, Bapenda Kabupaten Blitar juga menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Kerja sama tersebut dilakukan melalui mekanisme desk evaluasi dan penyepakatan tenggat pembayaran.
Baca Juga: PBB-P2 Kota Blitar Belum Capai 80 Persen, Juru Pungut Dikerahkan Kejar Tunggakan
Untuk desa-desa yang belum optimal, pendampingan dilakukan bersama kejaksaan. Bapenda kemudian melakukan evaluasi terhadap komitmen wajib pajak serta menyusun timeline pembayaran.
Dengan jatuh tempo yang tinggal beberapa hari, masyarakat yang belum melunasi PBB-P2 diimbau memanfaatkan sisa waktu yang tersedia. Bapenda berharap pembayaran dapat segera diselesaikan sebelum 30 September sehingga penerimaan pajak daerah dapat terus meningkat. (jar/c1/sub)
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan