September 2026, Polres Blitar Kota Ungkap 5 Kasus Narkoba dan Amankan Lima Tersangka

Noormalady Usman • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:11 WIB
KASUS NARKOBA : Jajaran Polres Blitar Kota mengumpulkan barang bukti.
KASUS NARKOBA : Jajaran Polres Blitar Kota mengumpulkan barang bukti.

BLITAR KAWENTAR - Polres Blitar Kota mengungkap lima kasus narkoba sepanjang September 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka dari tiga wilayah kejadian. Kasus yang diungkap terdiri atas satu perkara sabu dan empat perkara peredaran obat keras berbahaya jenis pil dobel L.

Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana mengatakan, pengungkapan lima kasus tersebut dilakukan selama periode 1 hingga 29 September 2026. Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JE, BN, SK, SN, dan EP. Pengungkapan perkara tersebut berada di wilayah Kecamatan Ponggok, Kecamatan Kepanjenkidul, dan Kecamatan Kesamben.

Satu Kasus Sabu Diungkap di Ponggok

Dari lima tersangka, JE menjadi tersangka dalam perkara dengan barang bukti sabu paling banyak. Polisi menyita 85,75 gram sabu dari pengungkapan kasus di wilayah Kecamatan Ponggok.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Ungkap 12 Kasus Narkoba, 13 Pengedar Diciduk dan 84,8 Gram Sabu Disita

Menurut keterangan kepolisian, barang tersebut berasal dari Surabaya dan kemudian diedarkan dalam beberapa paket. Polisi juga menyebut JE telah menempatkan paket pada sejumlah lokasi sebelum diedarkan kepada konsumen.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sisa sabu sebanyak 85,75 gram. Berdasarkan keterangan kepolisian, JE juga diketahui merupakan residivis yang baru keluar pada Januari lalu.

Empat Tersangka Terlibat Pil Dobel L

Sementara itu, empat tersangka lainnya terlibat dalam perkara peredaran pil dobel L. Berdasarkan keterangan polisi, obat tersebut diperoleh dari wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Tulungagung sebelum diedarkan kembali di wilayah Blitar Raya.

Baca Juga: 7 Bulan Ungkap 108 Kasus Narkoba, Peredaran Sabu dan Pil Dobel L Masih Marak di Blitar

Dari empat perkara tersebut, polisi menyita total 1.686 butir pil dobel L. Barang bukti itu ditemukan dalam pengungkapan kasus yang dilakukan sepanjang September.

Kepolisian menyampaikan bahwa pola perkara pil dobel L yang diungkap relatif serupa. Obat diperoleh dalam jumlah besar, kemudian dibagi menjadi paket yang lebih kecil sebelum dijual. Polisi juga menemukan adanya variasi harga berdasarkan jumlah pil dalam paket.

Lima Tersangka Diproses Hukum

Atas perkara tersebut, JE dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2). Sementara empat tersangka dalam perkara pil dobel L dijerat menggunakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Bekuk Residivis Pengedar Narkoba hingga Okerbaya, Polres Blitar Kota Sita Puluhan Gram Sabu hingga Pil Dobel L

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menghitung potensi penggunaan dari barang bukti yang disita. Kepolisian memperkirakan 85,75 gram sabu setara dengan penggunaan sekitar 1.029 orang berdasarkan asumsi yang digunakan dalam keterangan mereka.

Sementara itu, 1.686 butir pil dobel L disebut setara dengan penggunaan sekitar 562 orang berdasarkan asumsi kepolisian. Dari keseluruhan barang bukti tersebut, polisi menyebut sekitar 1.591 orang dapat terselamatkan dari peredaran barang tersebut.

Pengungkapan lima kasus selama September tersebut menjadi bagian dari penindakan kepolisian terhadap peredaran narkoba dan obat keras berbahaya di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Polisi mengamankan lima tersangka sekaligus sejumlah barang bukti dalam rangkaian pengungkapan yang dilakukan hingga akhir September 2026. (bud/c1/ady)

Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan
September 2026 sabu pil dobel l Polres Blitar Kota narkoba