BLITAR KAWENTAR – Dua pemuda berinisial R, 20, dan D, 26, diringkus jajaran Satreskrim Polres Blitar usai nekat mengagahi seorang remaja perempuan berinisial RA, 17 yang masih berstatus pelajar. Aksi bejat itu dilakukan secara bergantian di sebuah rumah kos sewaan harian di wilayah Kecamatan Wlingi, Kamis (1/10) dini hari.
Kedua terduga pelaku yang merupakan teman korban kini telah diamankan dan harus menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar.
Kasi Humas Polres Blitar Aiptu Syaiful Muheni mengatakan insiden kejahatan terhadap anak tersebut bermula dari kesepakatan antara korban dan terduga pelaku, R. Mereka berjanjian untuk jalan-jalan pada Rabu (30/9) malam sekira pukul 19.30 WIB.
Baca Juga: Dua Warga Desa Binangun di Blitar Terperosok Limbah Tebu, Diduga Bekas PG RMI, Begini Kronologinya
"Antara korban dan pelaku ini sebenarnya sudah saling kenal. Awalnya mereka berjanji untuk bertemu. Pelaku R kemudian menjemput korban di rumahnya di wilayah Kecamatan Wlingi," ujar Muheni, Minggu (4/10/2026).
Dia melanjutkan, usai menjemput RA, terduga pelaku R lantas membawa korban menuju rumah rekannya, D, di wilayah Kecamatan Selopuro. Selanjutnya, ketiganya berboncengan tiga mengendarai satu unit sepeda motor menuju arah Kecamatan Wlingi.
Di tengah perjalanan, kedua terduga pelaku sempat berhenti untuk membeli minuman keras (miras). Mereka kemudian meluncur menuju salah satu rumah kos sewaan harian di wilayah Kecamatan Wlingi.
Baca Juga: Pemuda Blitar Bawa Batik ke Panggung Nasional lewat Kontes Putra Putri Batik Nusantara 2026
Setibanya di dalam kamar kos pada Kamis (1/10/) sekira pukul 01.00 WIB, R dan D langsung menggelar pesta miras, sedangkan korban, RA, hanya duduk bermain ponsel dan tidak ikut mengonsumsi alkohol.
”Usai menenggak miras hingga terpengaruh alkohol, kedua terduga pelaku lantas memaksa dan menyetubuhi korban RA secara bergantian di dalam kamar kos di Kecamatan Wlingi,” ungkapnya.
Usai melampiaskan aksi bejatnya, kedua pelaku mengantarkan korban kembali ke rumahnya. Setibanya di rumah, RA yang trauma langsung mengadukan perbuatan kedua temannya itu kepada orang tuanya.
Tak terima atas perlakuan tersebut, pihak keluarga korban langsung mendatangi Mapolsek Wlingi untuk membuat laporan polisi, yang selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Blitar.
Baca Juga: Anggrek Bulan Lebih Sehat Daunnya ke Atas atau Menjuntai? Ini Penjelasannya
"Laporan langsung ditindaklanjuti. Petugas mengamankan kedua terduga pelaku, R, 20, dan D, 26. Saat ini, baik pelapor, korban, maupun kedua terlapor masih menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam di Unit PPA Satreskrim Polres Blitar untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga menyelidiki adanya kedekatan korban dengan pelaku," pungkasnya.(jar/c1/sub)
Editor : M. Subchan Abdullah