Lima Tahun Urus, Izin Perahu Penyeberangan Sungai Brantas Akhirnya Terbit, Ini Penyebab Lamanya Pros

Fajar Rahmad Ali Wardana • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 09:21 WIB
JAMINAN KESELAMATAN: Perahu penyeberangan sungai Brantas menjadi transportasi andalan masyarakat dua daerah, Blitar dan Tulungagung.
JAMINAN KESELAMATAN: Perahu penyeberangan sungai Brantas menjadi transportasi andalan masyarakat dua daerah, Blitar dan Tulungagung.

BLITAR KAWENTAR – Setelah menunggu hingga lima tahun, pengelola perahu penyeberangan Pandawa Ekspres di Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, akhirnya mengantongi legalitas resmi. Izin perahu penyeberangan Sungai Brantas tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan keselamatan masyarakat yang setiap hari mengandalkan moda transportasi sungai.

Perjuangan panjang mendapatkan izin perahu penyeberangan Sungai Brantas dialami pengelola Pandawa Ekspres, Ali Mustofa. Sebelumnya, legalitas perahu yang dikelolanya pernah diterbitkan oleh instansi wilayah Malang pada masa kakeknya. Namun, setelah sang kakek meninggal dunia dan izin harus diperbarui, proses tersebut justru menghadapi kendala karena adanya perubahan kewenangan antarinstansi.

Masalah legalitas itu berlangsung cukup lama. Bahkan, pengelola harus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk mencari kejelasan mengenai penerbitan dokumen keselamatan perahu.

Baca Juga: Akuarium Hillstream Ledge, Konsep Tepian Sungai dengan 15 Zebra Danio dan Gradasi Cahaya

Kewenangan Antarinstansi Sempat Bikin Izin Tersendat

Ali menjelaskan, ketika proses pengurusan dilakukan, BPTD belum memiliki kewenangan untuk menerbitkan pas kapal. Instansi tersebut saat itu baru dapat menerbitkan surat ukur.

“Kami didampingi Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar berkoordinasi dengan BPTD. Namun saat itu BPTD belum berwenang mengeluarkan pas kapal, melainkan sebatas menerbitkan surat ukur,” ujar Ali kepada Koran ini, 4 Oktober.

Baca Juga: Aquascape Minimalis dengan Batu Sungai dan Kadaka, Begini Tahapan Membuatnya

Kondisi tersebut membuat kepastian mengenai legalitas perahu penyeberangan menjadi berlarut-larut. Kejelasan baru diperoleh sekitar satu tahun terakhir setelah terjadi pelimpahan kewenangan pengelolaan sungai dan danau dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Perubahan kewenangan itu menjadi titik terang bagi pengelola penyeberangan Pandawa Ekspres. Setelah kewenangan berpindah, proses pengajuan dokumen perizinan dapat dilakukan melalui mekanisme yang lebih jelas.

Sistem Digital Perketat Proses Pengajuan

Ali menyebut, setelah kewenangan berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, pengajuan perizinan kini menggunakan sistem integrasi digital atau by system.

Dalam kondisi normal, proses pengurusan berbasis aplikasi tersebut sebenarnya dapat berlangsung sekitar satu hingga dua bulan. Namun, ketelitian data menjadi salah satu tantangan bagi operator perahu tradisional.

Setiap data yang dimasukkan harus sesuai. Jika terdapat satu saja ketidaksesuaian, berkas dapat langsung ditolak dan pemohon harus mengulang proses pengajuan dari awal.

“ Sistemnya sekarang sangat ketat. Kalau ada ketidakcocokan data satu saja, berkas langsung ditolak dan harus mengulang proses pengajuan dari awal,” jelas Ali.

Baca Juga: Aquascape Minimalis Ukuran 50x25, Begini Cara Membuatnya dengan Batu Sungai

Selain ketelitian administrasi, nama kapal juga memiliki ketentuan tersendiri. Nama kapal yang diajukan tidak boleh sama dengan kapal milik pihak lain di seluruh Indonesia.

Legalitas Jadi Jaminan Keselamatan Penumpang

Bupati Blitar Rijanto mengatakan, diterbitkannya Surat Izin Penyeberangan Pandawa Ekspres menjadi pijakan penting untuk meningkatkan jaminan keselamatan masyarakat yang menggunakan transportasi penyeberangan Sungai Brantas.

Baca Juga: Rahasia Bonsai Kimeng Cepat Jadi, Ternyata Pakai Pasir Sungai dan Perawatan Sepenuh Hati

Menurut dia, aspek keselamatan perlu menjadi perhatian serius karena jalur penyeberangan tersebut memiliki rekam jejak kecelakaan. Beberapa tahun lalu, sebuah kendaraan pikap terperosok ke sungai hingga menyebabkan tiga penumpang meninggal dunia.

Karena itu, legalitas perahu tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi. Standar keselamatan juga menjadi hal yang wajib dipenuhi oleh setiap pengelola penyeberangan.

Rijanto meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar aktif mendampingi pemilik perahu penyeberangan lain yang hingga kini belum memiliki izin. Pendampingan diperlukan agar pengelola tidak mengalami masa tunggu panjang seperti yang dialami Ali.

“Pak Ali berjuang lima tahun sampai izin itu keluar. Harapan kami, pengelola perahu lain yang belum punya izin segera mengurus. Pemkab Blitar akan mendampingi dan memfasilitasi agar prosesnya jauh lebih cepat,” tegas Rijanto.

Pemkab Blitar juga mengingatkan pentingnya penerapan mitigasi keselamatan di jalur penyeberangan Sungai Brantas. Setiap perahu diharapkan dilengkapi alat pelampung untuk mengantisipasi kecelakaan dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Editor : Regina Gavin Agata
izin perahu penyeberangan Pandawa Ekspres keselamatan penyeberangan blitar sungai brantas