BLITAR KAWENTAR – Pemerintah terus mendorong pemanfaatan Agen Perlinsos untuk memperluas pendataan masyarakat kurang mampu yang belum ter-cover bantuan sosial (bansos). Di Kabupaten Blitar, Dinas Sosial (Dinsos) sementara mendorong pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk menjadi agen.
Kepala Dinsos Kabupaten Blitar Mikhael Hankam Indoro mengatakan, Agen Perlinsos merupakan bagian dari program Kementerian Sosial (Kemensos) melalui aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Program tersebut menjadi bagian dari gerakan peduli tetangga yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengusulkan warga lain yang dinilai layak mendapatkan bansos.
Baca Juga: 500 Peternak Blitar Geruduk Senayan, Harga Telur Anjlok di Bawah Rp20 Ribu
Untuk tahap awal, Dinsos Kabupaten Blitar mendorong pendamping PKH dan TKSK menjadi agen. Langkah tersebut sekaligus diharapkan menjadi percontohan serta membantu masyarakat memahami mekanisme pengusulan calon penerima bantuan sosial melalui Perlinsos.
“Untuk sementara kami mendorong pendamping PKH hingga TKSK untuk menjadi agen Perlinsos. Harapannya, mereka bisa menjadi percontohan sekaligus membantu sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Mikhael.
Wajib Aktivasi IKD
Mikhael menjelaskan, pada dasarnya tidak ada batasan khusus bagi masyarakat yang ingin menjadi Agen Perlinsos. Siapa pun dapat mendaftar selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Baca Juga: Evaluasi SOP SPPG di Kota Blitar Diperketat Imbas Dugaan Keracunan 22 Siswa, Dinkes Audit hingga Dis
Salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi adalah calon agen telah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aktivasi IKD menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan identitas sekaligus validitas data masyarakat yang mendaftar sebagai agen.
Setelah IKD aktif, masyarakat dapat melakukan pendaftaran sebagai agen melalui laman Perlinsos milik Kemensos. Setelah terdaftar, agen memiliki kewenangan untuk mengusulkan warga atau tetangga di lingkungan sekitar yang dinilai kurang mampu dan layak mendapatkan bantuan sosial.
“Setelah terdaftar, agen dapat mengusulkan warga atau tetangganya yang dinilai kurang mampu dan layak mendapatkan bantuan sosial,” jelasnya.
Keterlibatan masyarakat tersebut dinilai penting karena warga yang tinggal berdekatan dengan calon penerima biasanya lebih mengetahui kondisi sosial dan ekonomi di lingkungannya. Dengan begitu, masyarakat memiliki ruang untuk ikut menyampaikan kondisi warga yang membutuhkan bantuan.
Baca Juga: Cek Saldo PKH di ATM Mandiri, Ini Langkah Melihat Saldo Kartu
Usulan Tetap Diverifikasi
Meski masyarakat dapat mengusulkan calon penerima bansos, pengusulan tersebut tidak otomatis membuat seseorang langsung menerima bantuan. Setiap usulan tetap harus melewati pemeriksaan, verifikasi, dan kurasi untuk memastikan data serta kondisi calon penerima sesuai ketentuan.
Salah satu indikator yang diperiksa adalah kategori desil calon penerima. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, calon penerima yang masuk dalam desil 5 ke atas tidak dapat menerima bansos.
Karena itu, posisi agen hanya sebatas mengusulkan. Keputusan mengenai diterima atau tidaknya usulan berada dalam kewenangan pemerintah pusat melalui tahapan kurasi dan verifikasi data.
Baca Juga: Daftar Bansos lewat Digital Perlinsos, Begini Cara Ajukan PKH dan BPNT
“Usulan tidak serta-merta disetujui. Nanti tetap ada pemeriksaan dan verifikasi. Akan dilihat calon penerima tersebut masuk desil berapa,” terang Mikhael.
Melalui Perlinsos, pemerintah berharap pendataan calon penerima bansos dapat berlangsung lebih terbuka dan tepat sasaran. Masyarakat juga diberi kesempatan berpartisipasi menyampaikan kondisi warga di lingkungan masing-masing yang membutuhkan bantuan. (sub/c1)
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan