KGB PPPK Blitar Tak Kunjung Turun Sejak 2022, Guru Desak Pemkab Segera Beri Kepastian

Fajar Rahmad Ali Wardana • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 11:07 WIB
PPPK Blitar Tuntut KGB Segera Cair.
PPPK Blitar Tuntut KGB Segera Cair.

 

PETA CENDEKIA – Ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar masih menunggu realisasi Kenaikan Gaji Berkala (KGB).

 KGB PPPK Blitar dikeluhkan belum kunjung terealisasi sejak 2022, meski para pegawai telah memenuhi masa kerja yang dipersyaratkan.

Persoalan KGB PPPK Blitar tersebut menjadi perhatian para guru dan tenaga teknis. Mereka menilai hak kenaikan gaji berkala semestinya diproses setelah pegawai menyelesaikan masa kontrak selama dua tahun.

Baca Juga: 500 Peternak Blitar Geruduk Senayan, Harga Telur Anjlok di Bawah Rp20 Ribu

 Namun, hingga memasuki Oktober, belum ada kepastian mengenai kapan hak tersebut dapat direalisasikan.

Salah seorang guru PPPK Kabupaten Blitar angkatan 2022, Sri Hariyati, mengatakan masa kerja yang tercantum pada laman Info GTK milik sejumlah sejawatnya masih menunjukkan angka nol tahun.

 Padahal, masa kerja mereka telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan penyesuaian gaji berkala.

Baca Juga: Evaluasi SOP SPPG di Kota Blitar Diperketat Imbas Dugaan Keracunan 22 Siswa, Dinkes Audit hingga Dis

Sri menyebut sejumlah daerah tetangga di Jawa Timur telah merealisasikan kenaikan gaji berkala bagi pegawai PPPK.

Kondisi tersebut membuat para PPPK di Kabupaten Blitar mempertanyakan lambannya proses pemenuhan hak tersebut.

Menurut dia, PPPK yang diangkat pada 2022 bahkan sebagian dari angkatan 2021 belum merasakan KGB. Padahal, penyesuaian tersebut seharusnya menjadi bagian dari hak pegawai setelah memenuhi masa kerja yang ditentukan.

Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi Guru Seni Budaya, MGMP Blitar Raya Dalami Teknik Batik Cap

Keresahan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Blitar.

Para pendidik juga telah menyerahkan rekapitulasi berkas kelengkapan melalui tingkat kecamatan agar dapat diperjuangkan dan ditindaklanjuti.

Besaran kenaikan gaji berkala yang ditunggu berkisar Rp90 ribu hingga Rp100 ribu setiap periode.

Baca Juga: Museum Nasional Indonesia Dibuka Kembali, Ada Koleksi Bersejarah yang Kembali dari Belanda

Jika dihitung dari masa perpanjangan kontrak sejak 2022, terdapat akumulasi penyesuaian yang semestinya turut meningkatkan kesejahteraan para pendidik.

Lambannya pelaksanaan KGB diduga berkaitan dengan besarnya kuota rekrutmen PPPK Kabupaten Blitar serta kesiapan alokasi dana alokasi umum (DAU) dalam postur APBD Perubahan.

Namun, hingga memasuki Oktober, para guru mengaku belum memperoleh informasi mengenai tindak lanjutnya. Padahal, perpanjangan surat keputusan (SK) mereka telah memenuhi masa dua tahunan.

Baca Juga: Sungai Terindah di Indonesia, Nomor 1 Punya Tebing Hijau Bak Negeri Dongeng

Para guru berharap persoalan administrasi dan penganggaran tersebut segera mendapatkan titik terang.

Mereka juga meminta instansi terkait memberikan kepastian agar PPPK tidak terus menunggu tanpa informasi yang jelas.

Di tengah persoalan KGB, para guru mengapresiasi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan ketiga, yakni Juli, Agustus, dan September.

Baca Juga: Cara Ternak Ikan Nila untuk Pemula, 5 Hal Ini Wajib Diperhatikan

 Tunjangan tersebut mulai direalisasikan dan ditransfer langsung melalui Bank Jatim pada akhir September.

TPG dan tunjangan operasional reguler disebut berjalan tanpa kendala. Namun, guru masih menunggu kepastian mengenai TPG THR dan TPG Gaji ke-13 karena petunjuk teknis di tingkat daerah belum tersedia.

Para pendidik kemudian mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar segera turun tangan.

Baca Juga: DPRD Kota Blitar Soroti Ritel Modern Tembus 40 Unit, Minta Penataan Ulang

Mereka berharap koordinasi dengan pemerintah pusat dapat segera dilakukan sehingga tidak ada lagi hambatan birokrasi dalam proses pencairan KGB.

Bagi PPPK, kepastian mengenai kenaikan gaji berkala bukan sekadar persoalan nominal, melainkan bagian dari hak dan kesejahteraan pegawai. (jar/c1/sub)

Editor : Ratna Anggi Puspita Sari
KGB PPPK Blitar kenaikan gaji berkala guru pppk PPPK Pemkab Blitar