Pengadaan Beras Rastrada Bukan Tanggung Jawab Dinsos, Toko Mitra yang Wajib Menyediakan

Noormalady Usman • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 11:13 WIB
CB TAN/RADAR BLITAR
RINGANKAN BEBAN: Petugas membagikan beran bantuan kepada KPM di salah satu Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kota Blitar.
CB TAN/RADAR BLITAR
RINGANKAN BEBAN: Petugas membagikan beran bantuan kepada KPM di salah satu Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kota Blitar.
 
BLITAR KAWENTAR
– Pengadaan beras Rastrada atau Beras Sejahtera Daerah bukan menjadi tanggung jawab Dinas Sosial (Dinsos) Kota Blitar. Berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), pencarian dan pengadaan beras menjadi tanggung jawab toko mitra penyalur.

Kepala Dinsos Kota Blitar Eka Atikah mengatakan, pemerintah daerah menyalurkan bantuan Rastrada dalam bentuk bantuan pembelian secara nontunai melalui bank mitra. Setelah menerima bantuan tersebut, masyarakat dapat menggunakannya untuk membeli beras di toko mitra yang telah ditentukan.

“Jadi, sesuai Perwali, bukan dinsos yang mencari beras. Yang mencari beras itu toko mitra. Termasuk penyaluran kemarin, yang mencari beras juga toko mitra,” ujar Eka.

Baca Juga: 500 Peternak Blitar Geruduk Senayan, Harga Telur Anjlok di Bawah Rp20 Ribu

Toko Mitra Bertanggung Jawab atas Pengadaan

Karena pengadaan beras Rastrada berada di pihak toko mitra, Dinsos Kota Blitar meminta masyarakat penerima manfaat atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memperhatikan kondisi beras ketika melakukan pembelian.

Pemeriksaan dapat dilakukan sebelum beras dibawa pulang. Hal tersebut penting agar masyarakat bisa memastikan beras yang diterima dalam kondisi baik dan layak.

Jika KPM menemukan beras dalam kondisi rusak atau tidak layak, masyarakat dapat langsung meminta penukaran kepada toko mitra ketika proses penyaluran berlangsung.

Baca Juga: 500 Peternak Blitar Geruduk Senayan, Harga Telur Anjlok di Bawah Rp20 Ribu

“Untuk masyarakat, nanti saat membeli beras ke toko mitra secara nontunai agar diperiksa terlebih dahulu kondisi berasnya. Kalau ditemukan beras dalam kondisi rusak, bisa langsung minta ditukar ke toko mitra saat penyaluran,” jelas Eka.

Mekanisme tersebut sekaligus memperjelas pembagian tugas dalam penyaluran bantuan Rastrada. Dinsos bertugas menyalurkan bantuan pembelian, sedangkan penyediaan beras dilakukan oleh toko mitra sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat Diminta Teliti Saat Membeli

Dengan mekanisme pembelian secara nontunai melalui bank mitra, KPM dapat menggunakan bantuan yang diterima untuk membeli beras pada toko mitra yang telah ditentukan. Dalam proses tersebut, masyarakat juga memiliki peran untuk memastikan beras yang diterima sesuai kondisi yang diharapkan.

Baca Juga: Evaluasi SOP SPPG di Kota Blitar Diperketat Imbas Dugaan Keracunan 22 Siswa, Dinkes Audit hingga Dis

Dinsos mengingatkan agar pemeriksaan dilakukan sebelum beras dibawa pulang. Jika ditemukan kerusakan, masyarakat tidak perlu menunggu untuk menyampaikan keluhan karena penukaran dapat langsung dimintakan kepada toko mitra saat penyaluran.

Penegasan mengenai pengadaan beras Rastrada ini juga menjadi penting untuk memperjelas posisi Dinsos dalam program tersebut. Dinsos tidak bertugas mencari atau menyediakan beras, melainkan menyalurkan bantuan pembelian Rastrada melalui mekanisme nontunai.

“Pengadaan berasnya bukan oleh dinsos. Dinsos menyalurkan bantuan pembelian Rastrada secara nontunai melalui bank mitra,” pungkasnya.

Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi Guru Seni Budaya, MGMP Blitar Raya Dalami Teknik Batik Cap

Dengan pembagian kewenangan tersebut, pengadaan beras berada di tangan toko mitra, sementara Dinsos menjalankan fungsi penyaluran bantuan pembelian. Masyarakat penerima manfaat pun diimbau lebih teliti saat melakukan pembelian agar kondisi beras dapat diperiksa sebelum dibawa pulang. (bud/c1/ady)

Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan
Pengadaan Beras Rastrada Toko Mitra kpm dinsos kota blitar rastrada