4.373 Warga Kota Blitar Berstatus Kawin Belum Tercatat, Dispendukcapil Minta Segera Melapor

Noormalady Usman • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 11:17 WIB

 

ADMINISTRASI PERKAWINAN: 4.373 warga Kota Blitar berstatus kawin belum tercatat dalam administrasi kependudukan.
ADMINISTRASI PERKAWINAN: 4.373 warga Kota Blitar berstatus kawin belum tercatat dalam administrasi kependudukan.

BLITAR KAWENTAR – Status perkawinan seseorang ternyata tidak selalu langsung tercatat dalam administrasi kependudukan. Di Kota Blitar, tercatat sebanyak 4.373 penduduk berstatus kawin, tetapi perkawinannya belum tercatat dalam administrasi kependudukan.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kota Blitar, Bicherwin Damanik, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan data penduduk berdasarkan status perkawinan. Data itu bukan menunjukkan jumlah pasangan yang baru melangsungkan pernikahan.

“Dispendukcapil tidak mengetahui jumlah pengantin. Tapi penduduk dengan status kawin tercatat sebanyak 69.728 jiwa, sedangkan kawin belum tercatat sebanyak 4.373 jiwa,” ungkapnya kepada Koran ini kemarin (8/10).

Baca Juga: Pedagang Lantai Dasar Pasar Legi Blitar Khawatir Sepi, Minta Revitalisasi Lantai Dua Beri Dampak

Menurut Bicherwin, terdapat sejumlah kondisi yang menyebabkan status perkawinan penduduk masuk dalam kategori kawin belum tercatat. Salah satunya karena penduduk memang belum melangsungkan perkawinan secara resmi.

Kondisi lainnya, perkawinan sebenarnya sudah dilaksanakan, tetapi belum dilaporkan kepada Dispendukcapil sehingga belum tercatat dalam administrasi kependudukan.

“Kedua, perkawinan sudah dilakukan, tetapi belum dilaporkan kepada Dispendukcapil,” terangnya.

Baca Juga: DPRD Kota Blitar Soroti Pembongkaran 200 Kios Pasar Legi, Minta Revitalisasi Beri Dampak Nyata

Bicherwin menegaskan, data 4.373 penduduk tersebut tidak berarti mereka berstatus lajang dalam administrasi kependudukan. Mereka tetap tercatat memiliki status kawin, hanya masuk dalam kategori kawin belum tercatat.

Karena itu, warga yang perkawinannya belum tercatat diimbau segera melakukan pelaporan kepada Dispendukcapil. Langkah tersebut penting agar status perkawinan tercatat secara administrasi negara.

“Bisa segera datang ke dinas untuk dicatatkan secara administrasi negara,” harapnya.

Dia menambahkan, baik penduduk dengan status kawin tercatat maupun kawin belum tercatat sama-sama memiliki status perkawinan dalam administrasi kependudukan. Perbedaannya terletak pada pencatatan perkawinan tersebut dalam administrasi negara.

“Semua penduduk yang berstatus kawin tercatat dan kawin belum tercatat sudah berstatus kawin. Jadi tidak ada yang beralasan tidak mengubah status perkawinan,” pungkasnya. (bud/c1/ady)

Editor : Azahra Meilisani Salma
dispendukcapil kota blitar perkawinan belum tercatat status perkawinan warga kota blitar administrasi kependudukan