11 Provider Internet di Kota Blitar Bakal Ditata, Pemkot Kaji Tiang Bersama

Noormalady Usman • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 10:11 WIB
Tiang dan kabel internet di Kota Blitar menjadi perhatian pemkot untuk ditata agar lebih rapi dan tidak semrawut.
Tiang dan kabel internet di Kota Blitar menjadi perhatian pemkot untuk ditata agar lebih rapi dan tidak semrawut.

BLITAR KAWENTAR – Sebanyak 11 penyedia layanan internet atau provider tercatat masih beroperasi di Kota Blitar. Pemerintah Kota Blitar kini mengkaji penataan tiang jaringan agar pemasangan kabel tidak semakin semrawut. Salah satu opsi yang disiapkan adalah penggunaan satu tiang untuk beberapa provider sekaligus.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar Paring Genturutomo mengatakan, 11 provider tersebut merupakan penyedia layanan internet yang telah terdaftar di pemerintah daerah dan masih beroperasi hingga saat ini. Sementara itu, provider yang belum terdaftar masih dalam proses penelusuran.

“Untuk jumlah provider yang ada di Kota Blitar, yang terdaftar di kami ada 11 provider. Itu data sampai dengan saat ini dan masih beroperasi,” kata Paring.

Baca Juga: Pedagang Sate Lansia di Garum Ditusuk Pemuda, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Penataan tiang jaringan menjadi salah satu upaya Pemkot Blitar untuk mengurangi keberadaan tiang dan kabel internet yang dinilai semrawut. Selama ini, setiap provider berpotensi memasang tiang sendiri untuk mendukung jaringan layanannya.

Melalui skema tiang bersama, beberapa provider nantinya dapat memanfaatkan satu tiang yang sama. Dengan begitu, jumlah tiang di sepanjang jalan diharapkan dapat lebih terkendali dan penataan kabel menjadi lebih rapi.

Menurut Paring, rencana tersebut tidak hanya bertujuan memperbaiki estetika kota, tetapi juga membuka peluang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah daerah berencana menerapkan mekanisme sewa bagi provider yang menggunakan tiang milik pemda.

Baca Juga: Damkar Kabupaten Blitar Jadi Tempat Belajar Siswa SD, Anak-Anak Antusias Ikuti Edukasi hingga Pesta

“Jadi, kita mencoba untuk merapikan tiang-tiang itu. Sekalian untuk meningkatkan PAD. Nanti mungkin kita kumpulkan provider, mungkin satu tiang dipakai beberapa provider, kemudian provider sewa ke pemda,” ujarnya.

Kajian penataan tiang bersama tersebut telah dibahas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Blitar. Hal ini karena keberadaan tiang dan jaringan provider berkaitan dengan ruang milik jalan (rumija) yang menjadi kewenangan perangkat daerah tersebut.

Paring menjelaskan, pengaturan pemanfaatan ruang milik jalan perlu melibatkan dinas yang memiliki kewenangan atas infrastruktur jalan. Karena itu, mekanisme pemanfaatan dan penyewaan tiang nantinya akan dibahas lebih lanjut oleh Dinas PUPR.

“Rumija itu kan jalan, kewenangannya di dinas PU. Nanti PU yang akan menyewakan itu,” jelasnya.

Koordinasi antardinas diperlukan agar rencana penataan jaringan internet dapat berjalan sesuai kewenangan pemerintah daerah. Selain itu, skema yang disiapkan diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan provider tanpa menambah kesemrawutan infrastruktur di ruang jalan.

Dalam pembahasan penataan jaringan, pemasangan kabel bawah tanah atau sistem ducting juga sempat menjadi alternatif. Namun, opsi tersebut dinilai membutuhkan biaya lebih besar sehingga penggunaan tiang bersama menjadi salah satu skema yang dipertimbangkan.

Baca Juga: Nikmati Paket Lengkap Hall Hotel Permai Blitar, Bisa untuk 500 Orang dengan Harga Mulai Rp 1,5 Juta

Melalui konsep tersebut, kabel dari beberapa provider dapat ditata terlebih dahulu dalam satu jalur sebelum diteruskan ke jaringan masing-masing. Jika ada provider baru yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut, penambahan jaringan diharapkan dapat dilakukan dengan lebih teratur.

“Kalau kabel duct di bawah itu terlalu mahal. Kemarin ada wacana satu tiang dipakai oleh beberapa provider. Kabelnya bisa kita satukan dulu, kemudian kalau ada yang datang lagi tinggal dibuka dan dirapikan lagi,” ungkap Paring.

Meski demikian, skema tersebut masih dalam tahap kajian. Pemkot Blitar perlu membahas lebih lanjut mekanisme penggunaan tiang, pengelolaan jaringan, serta ketentuan sewa yang akan diterapkan kepada provider.

Baca Juga: Dairyland Farm Park Prigen Punya Banyak Satwa, Wahana, dan Spot Liburan Keluarga

Sementara itu, layanan Internet Rakyat yang mulai beroperasi di sejumlah daerah belum masuk dalam daftar provider yang tercatat di DPMPTSP Kota Blitar.

“Internet Rakyat belum,” pungkasnya. (bud/c1/ady)

Editor : Azahra Meilisani Salma
provider internet blitar tiang internet penataan kabel internet DPMPTSP Kota Blitar Pemkot Blitar