KANIGORO – Mutasi pejabat Pemkab Blitar dijadwalkan berlangsung pada Senin (12/10). Rotasi ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan publik sekaligus mengisi kekosongan jabatan akibat sejumlah pejabat memasuki masa pensiun. Pelantikan mencakup jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, hingga pengawas. Namun, jumlah pejabat yang akan dilantik belum dipastikan karena proses mutasi masih mencakup sejumlah posisi di lingkungan pemerintah daerah.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Puguh Imam Santoso, membenarkan rencana mutasi dan pelantikan tersebut. Prosesi pelantikan dijadwalkan berlangsung di Ruang Candi Penataran, Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Blitar.
“Betul besok (Red, hari ini) akan dilakukan mutasi dan pelantikan pejabat Pemkab Blitar. Kami belum bisa memastikan jumlah. Tunggu saja, tentunya banyak karena selain pejabat tinggi pratama, ada administrator dan pengawas yang dimutasi,” ungkap Puguh, Minggu (11/10).
Baca Juga: Cerita Perjuangan Duta Lingkungan Indonesia asal Kota Blitar Bangun Bisnis di Bidang Pendidikan
Rencana mutasi ini berkaitan dengan kebutuhan pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Blitar. Berdasarkan data BKPSDM, terdapat tujuh pejabat eselon II yang memasuki batas usia pensiun (BUP) sepanjang 2026. Kondisi tersebut berdampak pada sejumlah posisi strategis di organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi pemerintahan.
Dari tujuh pejabat tersebut, tiga posisi di lingkungan Sekretariat Daerah telah memiliki pengganti definitif. Sementara itu, empat posisi lainnya membutuhkan penanganan melalui penunjukan pelaksana tugas (Plt) sebelum pejabat definitif ditetapkan.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Data BKPSDM Kabupaten Blitar, Dendy Wardana, menjelaskan bahwa tiga posisi yang telah memiliki pengganti definitif berkaitan dengan jabatan yang sebelumnya ditinggalkan Mashudi, Krisna Triatmanto, dan Rustin Tri Setyo Budi.
Baca Juga: HP Flagship Murah Terbaik 2026: 5 Mantan Flagship dengan Spek Masih Gahar
Mashudi sebelumnya menjabat Asisten Administrasi Umum dan memasuki masa pensiun pada 1 Januari 2026. Krisna Triatmanto, yang menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan, meninggal dunia pada 14 November 2025 dan tercatat pensiun per 1 Januari 2026. Adapun Rustin Tri Setyo Budi merupakan Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik yang meninggal dunia pada 13 November 2024, dengan tanggal pensiun 1 Maret 2026.
Sementara itu, empat jabatan lainnya berkaitan dengan posisi kepala perangkat daerah dan camat. Jabatan tersebut meliputi Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar yang ditinggalkan Achmad Budi Hartawan setelah pensiun pada 1 Oktober 2026, serta Kepala Bagian Hukum Setda Benny Setyohadi yang pensiun pada 1 September 2026.
Dua posisi lainnya adalah Camat Kanigoro Siti Supartiyah dan Camat Gandusari Yuliatiningsih. Keduanya dijadwalkan memasuki masa pensiun pada 1 Desember 2026.
Baca Juga: HP Flagship Murah Terbaik 2026: 5 Mantan Flagship dengan Spek Masih Gahar
Untuk menjaga keberlangsungan organisasi, Pemkab Blitar menyiapkan skema penunjukan Plt sembari menunggu penetapan pejabat definitif. Langkah tersebut dinilai menjadi solusi sementara agar pelaksanaan tugas pemerintahan tetap berjalan sesuai target dan agenda tahun anggaran 2026.
“Skema penunjukan Plt menjadi solusi taktis agar kinerja organisasi tetap terukur dan sesuai target timeline tahun anggaran berjalan,” ujar Dendy.
BKPSDM Kabupaten Blitar memastikan proses administrasi dan koordinasi bersama panitia seleksi terus dimatangkan untuk pengisian jabatan definitif. Tahapan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan posisi strategis dapat diisi sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: 5 HP Flagship Bekas Terbaik 2026, Kamera Premium Harga Mulai Rp3 Jutaan
Di sisi lain, masyarakat diimbau tidak perlu khawatir terhadap pelayanan publik. Seluruh mekanisme pelayanan di tingkat kecamatan maupun dinas dipastikan tetap beroperasi normal meskipun terdapat jabatan yang masih diisi pejabat pelaksana tugas.
Dengan demikian, mutasi pejabat Pemkab Blitar diharapkan tidak hanya menjawab kebutuhan pengisian jabatan, tetapi juga mendukung kelancaran birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penetapan pejabat definitif selanjutnya menjadi bagian penting dalam memastikan kinerja masing-masing perangkat daerah tetap berjalan optimal.
Editor : Carissa Emrys Fawnia