600 Hektare Pantai Blitar Selatan Bakal Dikelola BUMD, Ini Daftar Destinasinya

Cecilia Dzakira Pasha • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 13:01 WIB
600 Hektare Pantai Blitar Selatan Bakal Dikelola BUMD, Ini Daftar Destinasinya
600 Hektare Pantai Blitar Selatan Bakal Dikelola BUMD, Ini Daftar Destinasinya

SANANWETAN – Pengelolaan wisata pantai Blitar Selatan seluas sekitar 600 hektare tengah dipersiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui badan usaha milik daerah (BUMD). Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Blitar kini mengajukan izin pengelolaan sejumlah kawasan wisata pantai kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Pengajuan tersebut mencakup beberapa destinasi, mulai Pantai Serang hingga Pantai Jebring, dan masih menunggu rekomendasi izin sebelum masuk ke tahap kerja sama dengan investor.

Kepala Disbudpar Kabupaten Blitar, Eko Susanto, mengatakan pengajuan izin dilakukan untuk menyesuaikan perubahan kebijakan perizinan pengelolaan kawasan wisata pantai. Sebelumnya, perizinan berkaitan dengan kawasan yang dikelola Perhutani. Kini, proses pengajuan pengelolaan harus menyesuaikan kewenangan Kemenhut.

Sejumlah destinasi wisata pantai di wilayah Blitar Selatan masuk dalam pengajuan pengelolaan tersebut. Di antaranya Pantai Serang, Pantai Pudak, Pantai Gondomayit, Pantai Banteng Mati, hingga Pantai Jebring.

Baca Juga: Lantai II Pasar Legi Kota Blitar Dibangun Asal-asalan?, Begini Respon Disperindag

Total kawasan yang diajukan mencapai sekitar 600 hektare. Nantinya, kawasan tersebut direncanakan dikelola melalui BUMD sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah mengembangkan potensi wisata pantai secara lebih terarah.

Eko menyebut dokumen perizinan telah dilengkapi. Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu rekomendasi izin dari Kemenhut sebelum melanjutkan tahapan berikutnya.

“Pengajuan pengelolaan kawasan wisata pantai ini masih berproses di Kemenhut. Dokumen perizinan sudah dilengkapi dan saat ini tinggal menunggu rekomendasi izin turun,” ujarnya.

Baca Juga: Revitalisasi Pasar Legi Blitar Disorot Pedagang, Konsep Hall Lantai II Dipertanyakan

Disbudpar Kabupaten Blitar terus mengawal proses tersebut agar rencana pengelolaan kawasan wisata dapat segera ditindaklanjuti. Kepastian perizinan menjadi tahap penting sebelum BUMD menjalin kerja sama dengan pihak ketiga maupun investor.

Setelah izin diterbitkan, Disbudpar berencana mempertemukan BUMD dengan calon mitra usaha untuk membahas skema kerja sama pengembangan destinasi wisata. Pembahasan tersebut akan mencakup sejumlah aspek teknis yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan.

Di antaranya ketentuan operasional destinasi, mekanisme retribusi tiket masuk, hingga pola pembagian hasil antara pihak-pihak yang terlibat.

Baca Juga: Cerita Perjuangan Duta Lingkungan Indonesia asal Kota Blitar Bangun Bisnis di Bidang Pendidikan

Menurut Eko, pembahasan skema kerja sama diperlukan agar pengelolaan kawasan wisata memiliki mekanisme yang jelas. Dengan begitu, keterlibatan BUMD dan investor diharapkan dapat mendukung pengembangan destinasi pantai di Blitar Selatan.

Pemkab Blitar juga berencana melibatkan pemerintah desa setempat dalam pembahasan kerja sama tersebut. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah skema bagi hasil dengan desa agar pengelolaan kawasan wisata turut memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Meski demikian, realisasi kerja sama belum dapat dilakukan sebelum proses perizinan dari Kemenhut selesai. Pembahasan teknis dengan BUMD, calon investor, dan pihak terkait juga masih menjadi tahapan yang harus dilalui.

Baca Juga: Cerita Perjuangan Duta Lingkungan Indonesia asal Kota Blitar Bangun Bisnis di Bidang Pendidikan

Eko menjelaskan, tidak seluruh destinasi wisata pantai di Blitar Selatan masuk dalam pengajuan pengelolaan melalui BUMD. Sejumlah kawasan telah memiliki pengelola sendiri, baik dari pihak swasta maupun kelompok masyarakat.

Pantai Peh Pulo, misalnya, disebut dikelola Blitar Park. Sementara itu, Pantai Pangi dan Pantai Gayasan dikelola kelompok tani hutan (KTH). Karena memiliki skema pengelolaan tersendiri, pengurusan izin untuk destinasi tersebut dilakukan secara mandiri.

Meski tidak masuk dalam rencana pengelolaan melalui BUMD, Pemkab Blitar tetap memfasilitasi pengembangan destinasi yang dikelola KTH. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendukung potensi wisata pantai dengan pola pengelolaan yang beragam.

Baca Juga: Vape Dianggap Lebih Aman dari Rokok Biasa, Dokter Paru Blitar Ungkap Risikonya

Rencana pengelolaan kawasan pantai melalui BUMD diharapkan membuka peluang kerja sama dengan investor sekaligus mendorong pengembangan destinasi wisata di Blitar Selatan. Namun, rencana tersebut masih bergantung pada penyelesaian tahapan perizinan dan kesepakatan teknis antarpihak.

Disbudpar Kabupaten Blitar akan melanjutkan proses koordinasi setelah rekomendasi izin dari Kemenhut diterbitkan. Selanjutnya, pembahasan mengenai pengelolaan, retribusi, dan pembagian hasil akan menjadi bagian penting dalam menentukan pola kerja sama.

Dengan pengajuan kawasan sekitar 600 hektare tersebut, Pemkab Blitar berupaya menyiapkan pengelolaan wisata pantai yang melibatkan BUMD, investor, dan pemerintah desa. Meski demikian, pelaksanaan pengelolaan secara resmi belum dapat dipastikan sebelum seluruh tahapan perizinan dan kerja sama diselesaikan.

Editor : Cecilia Dzakira Pasha
Wisata Pantai Blitar Selatan BUMD Kabupaten Blitar Eko Susanto pantai serang kementerian kehutanan