Manajer KDMP Blitar Mulai Bertugas, Pengurus Pastikan Tak Ada Tumpang Tindih Tugas

Ahmad Fadhil Gusnaashir • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:00 WIB
Manajer KDMP Blitar Mulai Bertugas, Pengurus Pastikan Tak Ada Tumpang Tindih Tugas
Manajer KDMP Blitar Mulai Bertugas, Pengurus Pastikan Tak Ada Tumpang Tindih Tugas

BLITAR KAWENTAR – Penempatan ratusan tenaga manajer di gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) se-Kabupaten Blitar mulai berjalan sejak 1 Oktober 2026. Kehadiran manajer di tingkat operasional ini dipastikan tidak menimbulkan tumpang tindih tugas dengan jajaran pengurus koperasi karena masing-masing memiliki batas kewenangan yang jelas.

Ketua Forum Komunikasi KDMP Blitar Raya, Nefi Destiandri, mengatakan pembagian peran antara pengurus dan manajer dirancang untuk saling melengkapi. Skema tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola bisnis sekaligus meningkatkan efisiensi operasional harian gerai KDMP.

Menurut Nefi, pengurus dan manajer memiliki tanggung jawab berbeda. Pengurus berperan menentukan arah kebijakan berdasarkan hasil rapat anggota, sedangkan manajer bertugas menjalankan kebijakan tersebut melalui kegiatan operasional di lapangan.

Baca Juga: Mutasi Pejabat Akhir Tahun di Kabupaten Blitar Disorot, Bupati Diminta Evaluasi 3 Bulan

”Manajer ini sudah diterjunkan ke gerai-gerai sejak 1 Oktober untuk memimpin operasional harian. Tidak ada crash tugas dengan pengurus. Jika diibaratkan dalam perusahaan, pengurus berperan sebagai penentu arah kebijakan berdasarkan rapat anggota, sedangkan manajer bertindak eksekutif atau kepala toko yang mengeksekusi operasional harian,” ujar Nefi.

Pembagian tanggung jawab tersebut diharapkan membuat program koperasi dapat berjalan lebih terarah. Pengurus tetap memiliki peran strategis dalam menentukan program kerja, sementara manajer bertanggung jawab menyusun langkah teknis agar program tersebut bisa dijalankan sesuai kebutuhan di lapangan.

Manajer Jalani Orientasi dan Bangun Koordinasi

Baca Juga: Pertalite Cepat Habis di Blitar, SPBU Kini Hanya Terima 8.000 Liter per Kiriman

Pada bulan pertama penempatan, para manajer memanfaatkan waktu untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja masing-masing. Mereka juga menjalani orientasi wilayah serta membangun komunikasi dengan berbagai pihak, mulai dari tokoh masyarakat, pemodal lokal, hingga pengurus koperasi di daerah.

Salah satu lokasi penempatan manajer berada di gerai KDMP Desa Sumberagung, Kecamatan Selorejo. Para manajer yang bertugas di gerai-gerai tersebut berada di bawah naungan PT Agrinas sebagai pihak pengelola sekaligus penanggung beban penggajian.

Proses adaptasi dan komunikasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas. Sebab, manajer perlu memahami kondisi wilayah serta berdiskusi dengan pengurus untuk menerjemahkan program yang telah disepakati menjadi kegiatan operasional.

Baca Juga: Rekomendasi 10 HP Multitasking Rp2 Jutaan 2026, Ada RAM 8 GB dan Baterai Jumbo

Nefi menjelaskan, koordinasi antara pengurus dan manajer dilakukan secara dua arah. Pengurus menyampaikan program kerja yang ingin dikembangkan, sedangkan manajer merancang teknis pelaksanaannya.

Salah satu contoh program yang dibahas adalah pengolahan susu maupun pengembangan komoditas unggulan desa. Program tersebut ditentukan sebagai bagian dari arah kerja koperasi, kemudian ditindaklanjuti oleh manajer melalui perencanaan operasional.

“Posisinya murni membantu pengurus,” ungkap Nefi.

Dengan pembagian tersebut, manajer tidak mengambil alih kewenangan pengurus dalam menentukan kebijakan. Sebaliknya, keberadaan manajer diharapkan membantu memastikan program yang telah disepakati dapat diterapkan secara lebih efektif di tingkat gerai.

Baca Juga: 10 HP Multitasking Rp2 Jutaan 2026, Pilihan RAM 8 GB hingga Baterai 8.000 mAh

Pola kerja ini juga menjadi landasan untuk membangun koordinasi antara pengelola operasional dan pengurus koperasi. Terlebih, para manajer masih berada dalam tahap awal penugasan sehingga pengenalan wilayah dan komunikasi dengan pihak terkait menjadi bagian dari proses kerja mereka.

Perpres 82 Tahun 2026 Jadi Acuan Tata Kelola

Selain pembagian tugas, kepastian mengenai tata kelola dan kinerja manajer juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan program KDMP. Nefi menyebut mekanisme tersebut telah diakomodasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Sistem Koperasi.

Regulasi yang diterbitkan pada pertengahan September 2026 tersebut disebut menjawab kekhawatiran serta kritik pengurus terkait mekanisme pengawasan dan harmonisasi kerja di tingkat gerai.

Baca Juga: 10 HP Multitasking Rp2 Jutaan Terbaik 2026, RAM Besar hingga Layar AMOLED 144 Hz

Menurut Nefi, kejelasan tata kelola menjadi faktor penting agar penempatan manajer profesional dapat berjalan seiring dengan peran pengurus koperasi. Dengan begitu, pelaksanaan program tidak hanya berfokus pada operasional harian, tetapi juga tetap mengacu pada arah kebijakan yang ditentukan melalui rapat anggota.

Dia pun optimistis keberadaan manajer dapat membantu memperkuat pengelolaan koperasi di tingkat desa. Pembagian kewenangan yang jelas diharapkan membuat pengurus lebih fokus pada penentuan program strategis, sementara manajer menangani pelaksanaan teknis di lapangan.

“Semua kekhawatiran soal tata kelola sudah terjawab dan diakomodasi Perpres 82 Tahun 2026. Kami optimistis kehadiran manajer profesional ini akan mempercepat kemandirian ekonomi desa,” pungkasnya.

Editor : Carissa Emrys Fawnia
Manajer KDMP Blitar Nefi Destiandri PT Agrinas Perpres 82 Tahun 2026 Koperasi Desa Merah Putih