Uji publik digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Blitar, Selasa (13/10), sekitar pukul 19.30. Kegiatan dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Blitar Johan Marihot bersama sejumlah anggota.
Berbagai unsur masyarakat turut hadir dalam kegiatan tersebut. Mulai dari kalangan akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Blitar, pelaku usaha, hingga kelompok masyarakat lainnya.
Baca Juga: Remaja Tertangkap saat Curi Beras dan Telur di Nglegok, Dua Pelaku Lain Masih Diburu
Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim mengatakan, pelibatan berbagai elemen masyarakat menjadi bagian penting dalam penyusunan Raperda Kota Cerdas. Masukan dari masyarakat diperlukan agar materi regulasi yang disusun sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.
“Intinya semua unsur atau elemen masyarakat dilibatkan dalam uji publik untuk memberikan saran dan masukan yang relevan terhadap Raperda Kota Cerdas ini,” ujarnya.
Menurut Syahrul, pelaksanaan uji publik berlangsung gayeng. Perwakilan masyarakat dari berbagai latar belakang menyampaikan tanggapan terhadap rancangan peraturan daerah yang merupakan inisiatif DPRD Kota Blitar tersebut.
Berbagai pandangan yang disampaikan dalam forum itu nantinya menjadi bahan pertimbangan untuk menyempurnakan materi raperda. Dengan begitu, rancangan regulasi diharapkan semakin sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan kondisi masyarakat Kota Blitar.
Syahrul menjelaskan, penyusunan Raperda Kota Cerdas merupakan salah satu upaya mendukung implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Blitar. Dalam dokumen perencanaan tersebut, mewujudkan Kota Cerdas menjadi salah satu arah pembangunan daerah.
Baca Juga: Toko Bangunan di Wonodadi Terbakar, Tumpukan Karbit dan Plastik Diduga Jadi Pemicu
Melalui regulasi ini, berbagai program yang berkaitan dengan penerapan konsep Kota Cerdas diharapkan dapat berjalan lebih terarah. Selain itu, keberadaan peraturan daerah nantinya dapat memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah dalam menjalankan program terkait.
Menurut dia, kepastian hukum menjadi salah satu hal penting dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan. Program yang memiliki dasar regulasi jelas diharapkan dapat dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan maupun program pemerintah yang mendukung konsep tersebut dapat mengacu pada aturan yang berlaku,” terangnya.
Keberadaan perda juga dinilai penting untuk mendukung kepastian penganggaran program. Dengan payung hukum yang jelas, pelaksanaan program Kota Cerdas diharapkan memiliki dasar yang lebih kuat dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Syahrul menambahkan, Kota Blitar memiliki wilayah yang relatif kecil. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berupaya memaksimalkan potensi serta berbagai program yang dimiliki untuk mewujudkan Kota Cerdas.
Karena itu, partisipasi masyarakat dalam pembahasan raperda diharapkan tidak berhenti pada penyampaian saran dan masukan. Masyarakat juga diharapkan memahami arah kebijakan yang sedang disusun pemerintah daerah bersama DPRD.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi agar kebijakan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung arah pembangunan Kota Blitar.
DPRD Kota Blitar menargetkan hasil uji publik Raperda Kota Cerdas dapat dituntaskan sebelum akhir tahun. Setelah itu, rancangan regulasi tersebut akan dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjalani penelitian lebih lanjut.
Baca Juga: Fogging Masuk Sekolah di Kota Blitar, Dinkes Ungkap Fakta di Balik Antisipasi DBD dan Tren Kasus yan
Tahapan berikutnya akan menyesuaikan dengan proses penelitian di tingkat provinsi. Jika hasil penelitian baru diterima setelah pergantian tahun, pembahasan raperda dapat dilanjutkan pada tahapan berikutnya, termasuk agenda paripurna pada tahun depan.
Syahrul berharap proses penyusunan regulasi tersebut dapat berjalan sesuai rencana sehingga Raperda Kota Cerdas segera dituntaskan.
Dengan adanya peraturan daerah, program-program yang mendukung terwujudnya Kota Cerdas di Kota Blitar diharapkan memiliki landasan hukum yang jelas. Pelaksanaannya pun dapat dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan dan arah pembangunan daerah.
“Harapannya, regulasi ini bisa segera dituntaskan sehingga program Kota Cerdas di Kota Blitar memiliki payung hukum yang jelas dan dapat diwujudkan secara bertahap,” pungkasnya. (sub/c1/ady)
Editor : Azahra Meilisani Salma