BLITAR – Satreskrim Polres Blitar Kota mulai mendalami dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar. Penyidik berencana melibatkan ahli bahasa untuk mengkaji materi unggahan media sosial yang menjadi objek laporan. Langkah tersebut dilakukan guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam konten yang dilaporkan.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudy Kuswoyo mengatakan, pemeriksaan ahli bahasa menjadi bagian penting dalam proses pendalaman perkara dugaan pencemaran nama baik maupun ujaran di media sosial. Keterangan ahli diperlukan untuk menilai penggunaan kalimat serta makna yang terkandung dalam unggahan tersebut.
"Penyidik akan meminta keterangan dari ahli bahasa terkait postingan yang diunggah oleh akun yang dilaporkan pelapor. Keterangan ahli ini penting untuk mengkaji secara akademis muatan kalimat dalam konten tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Sempat Ragu Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Blitar, Tunggu Hasil Tes DNA
Menurut Rudy, laporan yang disampaikan Samanhudi saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan awal. Penyidik terus mengumpulkan bukti serta melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal. Penyidik terus mengumpulkan bukti dan mengklarifikasi saksi-saksi terkait," terangnya.
Sebelumnya, Samanhudi Anwar resmi melaporkan sebuah akun media sosial ke Polres Blitar Kota. Laporan tersebut dipicu unggahan akun yang mengulas terpilihnya mantan kepala daerah itu sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar periode 2026–2030.
Baca Juga: Derita Mistiani, 10 Tahun Tinggal di Rumah Bocor dan Berdinding Retak di Kota Blitar
Dalam unggahan tersebut, pemilik akun turut menyinggung latar belakang Samanhudi sebagai mantan narapidana kasus korupsi. Selain itu, terdapat sejumlah catatan kritis mengenai kepemimpinannya di organisasi olahraga tersebut.
Konten itu kemudian menjadi perhatian publik dan memicu polemik di tengah masyarakat. Persoalan yang dipermasalahkan dalam laporan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial.
Penyidik kini perlu mengkaji secara menyeluruh isi konten tersebut. Salah satu aspek yang akan diperiksa adalah penggunaan kalimat, konteks penyampaian, serta makna dari pernyataan yang dipublikasikan pemilik akun.
Pelibatan ahli bahasa diharapkan dapat memberikan penilaian berdasarkan kajian akademis, sehingga penyidik memiliki dasar tambahan dalam menentukan langkah penanganan perkara.
Untuk diketahui, polemik mengenai terpilihnya Samanhudi sebagai Ketua KONI Kota Blitar periode 2026–2030 sempat menjadi perbincangan luas. Latar belakangnya sebagai mantan narapidana kasus korupsi menjadi salah satu hal yang disorot dalam unggahan akun media sosial yang kini dilaporkan.
Polemik tersebut kemudian berkembang hingga Samanhudi memutuskan mengundurkan diri secara terbuka dari jabatan Ketua KONI Kota Blitar.
Baca Juga: Sumpah Pemuda dan Krisis Imajinasi Sebuah Bangsa
Setelah pengunduran dirinya, posisi kepemimpinan sementara di organisasi tersebut diisi oleh Wakil Wali Kota Blitar, Elim Tyu Samba, yang menjabat sebagai wakil ketua.
Meski demikian, persoalan unggahan media sosial yang dilaporkan Samanhudi masih berlanjut dalam proses penanganan kepolisian. Penyidik belum menyampaikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam konten tersebut.
Saat ini, polisi masih mengumpulkan bukti, meminta klarifikasi sejumlah saksi, serta merencanakan pemeriksaan ahli bahasa. Hasil pendalaman tersebut nantinya menjadi bagian dari pertimbangan penyidik dalam menentukan kelanjutan penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Editor : Cecilia Dzakira Pasha