BLITAR - Keberadaan sound horeg di tengah masyarakat masih diwarnai pro kontra. Salah satunya terkait dengan tingkat kebisingan suara sound horeg saat acara karnaval yang dinilai melebihi batas aman pendengaran manusia pada 85 desibel (dB).
Dari sisi medis, kemampuan manusia mendengar juga ada tingkatan suaranya, mulai pendengaran manusia dalam kondisi normal hingga mengalami gangguan pendengaran derajat sangat berat.
Kemampuan mendengar suara mulai 0-25 dB masuk kategori pendengaran normal.
Berikut ini adalah tingkatan kemampuan seseorang mendengar suara dari lingkungan sekitarnya. Seseorang yang memiliki kemampuan mendengar suara mulai 0-25 dB masuk kategori pendengaran normal.
Sedangkan, kemampuan mendengar suara di atas 25 dB, sudah termasuk mengalami gangguan pendengaran. Misalnya, 25-40 dB mengalami ganguan penderangan derajat ringan, 40-55 dB mengalami gangguan pendengaran derajat sedang, dan 55-70 dB mengalami gangguan pendengaran derajat sedang berat.
Di atasnya lagi, pada kisaran 70-90 dB mengalami gangguan pendengaran derajat berat.
Sedangkan, untuk 90 dB ke atas mengalami gangguan pendengaran derajat sangat berat.
“Orang yang sehat itu bisa mendengar suara bising yang volumenya 25 dB atau lebih pelan. Bahkan hingga 1 dB pun orang masih ada yang bisa mendengar, kalau pendengarannya baik,” jelas dr Ariefian Erlangga Sp THT-BKL, dari Klinik THT RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.
Sementara itu, untuk menentukan tingkat kemampuan pendengaran seseorang secara medis perlu dilakukan pemeriksaan secara objektif terhadap yang bersangkutan, sehingga diketahui hasilnya masuk kategori mana.
Dalam dunia kesehatan telinga, hidung, dan tenggorokan (THT) ada beberapa tes pendengaran yang hasilnya bisa dijadikan sesuatu yang objektif. Dalam pemeriksaan baru terlihat kondisi yang sebenarnya.
Misalnya, hasil pemeriksaan seseorang bisa mendengar pada kisaran 30 dB hingga 35 dB.
“Memang jaraknya dengan orang normal masih tipis, masih 5 dB hingga 10 dB dari normal, tapi itu sudah berarti ada penurunan pendengaran ringan,” jelas dr Fian. (ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah