BLITAR – Keberadaan penghayat kepercayaan cukup banyak di Bumi Penataran. Jumlahnya mencapai 3.678 umat.
Kini hanya 79 orang yang telah mengubah kolom agama pada administrasi kependudukan. Ke depan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar berencana mengumpulkan perwakilan untuk pembinaan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blitar, Setiyana mengungkapkan, hingga pertengahan 2025 ada 3.678 warga yang terdata sebagai penghayat kepercayaan.
Mereka tergabung dalam 26 paguyuban atau organisasi, meski yang resmi terdaftar di bakesbangpol baru 11 organisasi.
“Dari ribuan itu, baru 79 orang yang sudah mencantumkan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa di KTP dan KK-nya. Hal itu berlaku sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 disahkan,” ujarnya.
Setiyana melanjutkan, legalitas organisasi menjadi syarat mutlak agar para penghayat bisa memproses administrasi kependudukan.
Organisasi harus memiliki struktur pengurus, sekretariat, dan akta hukum yang sah. Jika belum legal, mereka belum bisa mencantumkan keyakinan di dokumen resmi.
Karena itu, bakesbangpol mendorong agar semua paguyuban segera melegalkan statusnya. Dia akan menyiapkan skema pembinaan rutin terhadap penghayat kepercayaan.
Sosialisasi akan digencarkan agar masyarakat memahami bahwa mereka adalah bagian sah dari keberagaman Indonesia.
“Negara sudah mengakui keberadaan mereka. Maka, kami di daerah juga harus hadir, membina dan memastikan 11 organisasi atau paguyuban ini tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Untuk wilayah persebaran, mulai Kecamatan Ponggok, Gandusari, Talun, Garum, Kanigoro, hingga Wlingi menjadi daerah dengan jumlah penghayat terbanyak.
Sebanyak 11 organisasi itu di antaranya adalah Purbo Kayun, Sumarah, Perkumpulan Tunggal Rasa, Kebatinan Perjalanan.
Tidak hanya itu, Mukti Tomo Waskito Tunggal, Badan Kerja Sama Organisasi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (BKOK).
Ada juga Kebatinan Perjalanan Nusantara, Kejawen Meneges, Ilmu Sejati, Pamencar Pramono Nyoto, serta terakhir ada Budha Jawi Wisnu.
“Tren jumlah penghayat cenderung meningkat setiap tahun. Dengan regulasi yang makin jelas dan sosialisasi yang tepat, kami percaya jumlah yang mencantumkan identitas aslinya akan bertambah,” katanya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan menegaskan, kejaksaan turut mengawasi kegiatan para penghayat, baik secara hukum maupun sosial.
Sebab, dia tergabung dalam Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem).
“Kami selalu berkoordinasi melalui tim Pakem. Tapi selama ini tidak ditemukan penyimpangan yang meresahkan masyarakat. Umumnya aliran mereka bernapaskan kejawen, dan selama tidak menimbulkan keresahan, kami tetap hormati hak mereka,” jelasnya.
Namun, Diyan mengingatkan bahwa potensi polemik sosial bisa terjadi jika tidak ada keterbukaan. Misalnya, banyak warga yang secara administratif tercatat beragama Islam, tetapi dalam praktik menjalankan ritual penghayat kepercayaan.
Maka dari itu, hal seperti ini bisa menimbulkan tafsir berbeda di masyarakat. Apalagi, masyarakat Bumi Penataran mayoritas religius.
“Maka disarankan jika memang meyakini aliran tertentu, lebih baik terbuka. Secara hukum, aliran kepercayaan ini diakui berdasarkan putusan MK.
Tapi secara sosial, kami tetap mendorong terciptanya harmoni. Karena itu, pembinaan, komunikasi, dan keterbukaan menjadi kunci,” pungkasnya. (jar/c1/ynu) (*)
Baca Juga: Dari SD Hingga Kuliah Bisa Dapat Bantuan! Ini Jalur Lanjutan PIP ke KIP Kuliah
Editor : M. Subchan Abdullah