Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Minimarket Terus Bermunculan, DPMPTSP Hingga Kini Masih Tunggu Kajian Teknis Aturan Perizinan Baru

M. Subchan Abdullah • Jumat, 8 Agustus 2025 | 16:21 WIB
Minimarket Terus Bermunculan, DPMPTSP Hingga Kini Masih Tunggu Kajian Teknis Aturan Perizinan Baru
Minimarket Terus Bermunculan, DPMPTSP Hingga Kini Masih Tunggu Kajian Teknis Aturan Perizinan Baru

BLITAR - Pihak perizinan masih harus menunggu hasil kajian dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait toko modern.

Karena segala kebijakan terkait izin dan operasional berdasarkan pertimbangan teknis, dalam hal ini dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Kota Blitar.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar, Heru Eko Pramono, menegaskan bahwa masih menunggu hasil kajian dari disperindag terkait pengembangan dan keberadaan toko modern di wilayah Kota Blitar.

“Ini nanti ada pembahasan sendiri. Saat ini, disperindag masih melakukan monitoring dan evaluasi. Hasil dari proses tersebut nanti akan dibahas kembali,” ungkap Heru kepada Koran ini Kamis (7/8/2025).

Menurut dia, DPMPTSP tidak bisa bergerak sendiri dalam menentukan kebijakan terkait dengan toko modern.

Itu karena penentuan dan mekanismenya harus melibatkan beberapa OPD teknis yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengelolaan sektor industri dan perdagangan.

“Kami menunggu hasil dari kajian disperindag, dan nanti juga akan ada pertimbangan serta keputusan wali kota sebagai acuan kami terkait mekanisme toko modern tersebut,” ujarnya.

Dia mengikuti arahan dari OPD pengampu, dalam hal ini disperindag, yang lebih memahami kondisi di lapangan.

Karena itu, DPMPTSP tidak akan mengambil langkah lebih lanjut sebelum hasil kajian dan keputusan dari wali kota ditetapkan.

“Kita tidak bisa berjalan sendiri ya. Karena kebijakan ada pada dinas pengampu dari OPD-OPD teknis,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Heru menyebutkan bahwa sesuai peraturan daerah (perda) yang berlaku saat ini, jumlah maksimal toko modern di Kota Blitar dibatasi 22 unit.

Namun, peraturan tersebut memang bakal diperbaiki, mengingat kondisi dan kenyataan di lapangan.

“Memang bakal ada revisi atas perda tersebut, karena tentu melihat kondisi di lapangan,” bebernya.

Dengan demikian, segala kebijakan baru terkait izin pendirian atau operasional toko modern harus mengacu pada perda baru tersebut, serta menunggu hasil evaluasi disperindag sebagai dasar pertimbangan teknis.

“Pegangan kita nanti untuk perizinan dan operasional tergantung perda tersebut nantinya,” akunya. (mg2/c1/ady) (*)

Baca Juga: Laman PIP Error Lagi? Jangan Panik, Coba 2 Cara Ini agar Bantuan Cair

Editor : M. Subchan Abdullah
#teknis #DPMPTSP #Muncul #minimarket