BLITAR-Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 bagi para pekerja bergaji rendah di Indonesia. Program ini menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. Bantuan senilai Rp600.000 ini diberikan kepada pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dengan prioritas bagi mereka yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial lain.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa penyaluran BSU 2025 dilakukan secara digital dan transparan, di mana setiap pekerja bisa mengecek status penerimaan secara mandiri melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Cara ini dinilai lebih mudah, cepat, dan aman tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Langkah-langkah Cek Calon Penerima BSU 2025
Dalam video tutorial di kanal Info Prakerja, dijelaskan secara detail cara mengecek apakah seseorang termasuk calon penerima BSU atau tidak. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka Google Chrome di ponsel atau komputer.
- Ketik alamat resmi bpjsketenagakerjaan.go.id pada kolom pencarian.
- Setelah halaman utama terbuka, cari menu bertuliskan “Cek Status Calon Penerima BSU”.
Jika menu tidak langsung muncul, pengguna bisa scroll ke bawah pada laman utama hingga menemukan bagian “Informasi Bantuan Subsidi Upah”. - Klik menu tersebut, lalu akan muncul form pengisian data pribadi.
Pada halaman ini, pengguna wajib mengisi data sesuai identitas resmi, meliputi:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Nama lengkap sesuai e-KTP.
- Tanggal lahir (tanggal, bulan, dan tahun).
- Nama ibu kandung sesuai Kartu Keluarga (ditulis dua kali untuk konfirmasi).
- Nomor HP aktif, sebaiknya yang terdaftar di aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau JKN Mobile.
- Alamat email aktif yang digunakan untuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah semua kolom terisi, klik tombol “Lanjutkan” dan tunggu proses verifikasi data.
Proses Verifikasi Data dan Prioritas Penerima
Setelah data dikirim, sistem akan menampilkan pemberitahuan seperti:
“Data Anda sedang dalam proses verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.”
Artinya, informasi Anda sedang diperiksa oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
Penerima yang lolos verifikasi akan otomatis masuk dalam daftar penerima BSU dan akan diinformasikan melalui laman yang sama atau melalui notifikasi di aplikasi JMO.
Program ini memprioritaskan pekerja atau buruh yang belum menerima PKH (Program Keluarga Harapan) maupun bantuan sosial lainnya. Dengan begitu, penyaluran BSU lebih tepat sasaran kepada pekerja yang benar-benar membutuhkan tambahan pendapatan.
Selain itu, untuk memenuhi syarat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025, pekerja harus:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal sampai 30 April 2025.
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK daerah masing-masing.
- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lain seperti PKH atau BPUM.
- Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri.
Pekerja Diminta Rutin Memantau Status BSU
Setelah data diverifikasi, calon penerima BSU diimbau untuk memantau status pencairan secara berkala. Proses pencairan dilakukan bertahap, sehingga tidak semua penerima akan menerima dana pada waktu yang sama.
Apabila sudah dinyatakan lolos verifikasi, maka akan muncul notifikasi baru di laman BSU BPJS Ketenagakerjaan atau di aplikasi JMO.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak mengakses situs palsu yang mengatasnamakan BPJS atau Kemnaker. Pastikan hanya mengunjungi laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi resmi yang tersedia di Play Store dan App Store.
Kemnaker juga menegaskan agar masyarakat tidak membagikan data pribadi seperti NIK, nomor rekening, dan nama ibu kandung ke pihak lain untuk menghindari penyalahgunaan data.
BSU 2025 Diharapkan Jaga Daya Beli Pekerja
Program BSU 2025 merupakan kelanjutan dari kebijakan bantuan upah yang sudah berjalan sejak pandemi Covid-19. Pemerintah menilai program ini masih relevan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli pekerja di sektor formal.
Dengan nilai bantuan sebesar Rp600.000 yang disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI), pemerintah berharap manfaat BSU dapat langsung dirasakan oleh pekerja di lapangan.
Pekerja diimbau untuk segera melengkapi data dan terus memantau informasi resmi agar proses pencairan berjalan cepat dan tepat sasaran.