BLITAR - Siapa sangka jika secangkir minuman hitam yang kini menjadi gaya hidup masyarakat modern memiliki riwayat masa lalu yang penuh ketegangan? Dalam lembaran Sejarah Kopi Arabika, terungkap fakta mengejutkan bahwa kopi pernah memicu perdebatan sengit di kalangan ulama fiqih hingga sempat dikeluarkan fatwa haram. Perjalanan panjang kopi dari dataran tinggi Ethiopia hingga menjadi minuman populer di Indonesia ternyata melibatkan lika-liku hukum, intrik politik, hingga pengujian medis kuno yang dramatis.
Penemuan kopi sendiri bermula dari sebuah ketidaksengajaan. Sekitar tahun 850 Masehi, seorang penggembala kambing bernama Khalid di wilayah Ethiopia memperhatikan hewan ternaknya mendadak sangat aktif dan gesit setelah mengonsumsi dedaunan dari pohon tertentu. Memahami Sejarah Kopi Arabika berarti melihat bagaimana awalnya biji-bijian ini tidak diseduh, melainkan dimakan langsung dengan campuran lemak hewan sebagai penambah energi. Namun, seiring berjalannya waktu, tradisi ini bergeser ketika para sufi di Yaman mulai mengolahnya menjadi minuman yang kita kenal sekarang.
Nama "Qahwa" yang menjadi asal-usul kata kopi sendiri memiliki makna mendalam, yakni "kekuatan". Dalam Sejarah Kopi Arabika, para ulama sufi menggunakan minuman ini sebagai sarana ketaatan agar kuat terjaga di malam hari untuk beribadah, berdiskusi agama, hingga menulis karya ilmiah. Namun, popularitas yang meroket ini justru membawa kopi ke dalam pusaran konflik otoritas di tanah suci Makkah pada awal abad ke-16.
Tragedi Pelarangan Kopi di Kota Makkah
Pada tahun 1511 Masehi, sebuah peristiwa besar terjadi di Masjidil Haram. Nazir Masjidil Haram saat itu, Khoirbey, mendapati sekelompok orang yang merayakan Maulid Nabi sambil mengedarkan minuman kopi. Khoirbey yang khawatir minuman tersebut mengganggu akal pikiran, segera memanggil hakim dan tabib untuk melakukan sidang otoritas fatwa.
Dalam forum tersebut, dua orang tabib memberikan kesaksian bahwa kopi memiliki pengaruh negatif pada tubuh dan pikiran orang normal. Berdasarkan argumen tersebut, kopi resmi dinyatakan haram dan kedai-kedai kopi dilarang beroperasi. Fatwa ini memicu pro dan kontra hebat yang meluas hingga ke Mesir. Para penikmat kopi dan pengusaha merasa dirugikan, hingga akhirnya mereka mengadu kepada pakar fiqih terkemuka, Syekh Zakaria Al-Ansori.
Uji Coba Syekh Al-Azhar: Terbukti Halal!
Untuk memastikan kebenaran fatwa tersebut, Syekh Zakaria Al-Ansori melakukan sebuah "eksperimen sosial". Beliau mengumpulkan para penikmat kopi dan menyajikan rebusan biji kopi hitam kepada mereka. Selama satu jam, sang Syekh menemani mereka mengobrol dan berdiskusi masalah ilmu pengetahuan.
Hasilnya sangat mengejutkan bagi para penentang kopi. Terbukti bahwa kopi tidak memberikan efek memabukkan seperti khamr atau membuat orang "ngefly". Sebaliknya, kopi justru memberikan efek relaksasi dan menyegarkan tubuh. Sejak saat itu, Syekh Zakaria mengeluarkan fatwa bahwa kopi adalah halal. Meski demikian, pertentangan tetap terjadi di wilayah lain seperti Damaskus hingga era Sultan Sulaiman Al-Qonuni dari Ottoman, yang sempat menghancurkan teko-teko penyeduhan kopi dengan sangat keras.
Jejak Kopi di Indonesia dan Kitab Ulama Kediri
Di Indonesia, sejarah kopi tidak bisa dilepaskan dari era tanam paksa (1830-1870) yang diterapkan oleh penjajah Belanda. Namun, di sisi budaya, para ulama nusantara justru sangat mendukung konsumsi kopi sebagai penunjang belajar. Salah satu bukti intelektualnya adalah karya fenomenal Syekh Ihsan Jampes dari Kediri yang berjudul Irsyadul Ikhwan fi Syurbil Qohwah wal Dukhan.
Dalam kitab tersebut, Syekh Ihsan Jampes mengulas lima faedah utama minum kopi: membangkitkan semangat, melancarkan pencernaan, menghilangkan dahak, memperbaiki pernapasan, dan membantu pencapaian tujuan atau fokus. Kini, kopi bukan lagi minuman yang diperdebatkan hukumnya, melainkan telah menjadi komoditas ekonomi global dan "obat penenang" bagi jutaan orang di seluruh penjuru dunia. Jadi, sudahkah Anda mendapatkan "kekuatan" dari secangkir kopi hari ini?(*)
Editor : Bherliana Naysila Putri Suwandi