BLITAR - Ilmu puasa Ramadan menjadi bekal penting bagi umat Islam sebelum memasuki bulan suci. Selain menahan lapar dan dahaga, puasa juga memiliki ketentuan fikih yang harus dipahami agar ibadah sah dan tidak sia-sia. Dalam sebuah kajian yang disampaikan melalui kanal YouTube Albaj TV, dijelaskan secara ringkas namun padat mengenai waktu niat, sembilan orang yang tidak wajib puasa, serta sembilan hal yang membatalkan puasa menurut mazhab Syafi’i.
Waktu Niat dalam Ilmu Puasa Ramadan
Dalam ilmu puasa Ramadan, niat menjadi syarat utama sahnya puasa. Dijelaskan bahwa pergantian hari dalam Islam dimulai sejak waktu magrib, bukan pukul 00.00. Artinya, sejak magrib tiba, seseorang sudah bisa berniat untuk puasa esok hari.
Waktu niat puasa dimulai dari magrib hingga sebelum subuh. Selama belum masuk waktu subuh, seseorang masih diperbolehkan berniat. Namun, menurut jumhur ulama, termasuk mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali, niat harus dilakukan pada malam hari sebelum subuh tiba. Jika sampai subuh belum berniat, maka puasa tidak sah.
Niat tidak harus diucapkan panjang lebar. Cukup melintaskan dalam hati, “Saya niat puasa Ramadan,” maka sudah sah. Pengucapan dengan lisan hukumnya sunnah sebagai penyempurna, bukan syarat sah.
Bahkan dijelaskan, jika seseorang takut lupa, ia boleh berniat sejak setelah berbuka atau saat magrib. Dalam mazhab Maliki, bahkan diperbolehkan berniat sekaligus untuk satu bulan penuh di malam pertama Ramadan sebagai stok niat. Namun tetap dianjurkan untuk berniat setiap malam.
9 Orang yang Tidak Wajib Puasa Ramadan
Dalam ilmu puasa Ramadan juga dijelaskan sembilan golongan yang tidak wajib berpuasa.
Pertama, anak kecil dan orang gila, karena akalnya belum atau tidak sempurna.
Kedua, orang sakit dan orang tua renta yang kondisi fisiknya lemah.
Ketiga, ibu hamil dan menyusui yang merasa berat menjalankan puasa.
Keempat, perempuan haid dan nifas.
Kelima, orang yang bepergian jauh lebih dari 80 kilometer dengan syarat perjalanan dilakukan sebelum fajar.
Terkait kewajiban mengganti puasa, ketentuannya berbeda-beda. Anak kecil tidak wajib qada maupun fidyah. Orang tua renta cukup membayar fidyah tanpa qada. Orang sakit dilihat kondisinya, jika ada harapan sembuh maka wajib qada, jika tidak maka fidyah. Ibu hamil dan menyusui wajib qada, dan jika khawatir pada anaknya maka ditambah fidyah. Sementara perempuan haid dan nifas wajib qada tanpa fidyah. Musafir wajib qada tanpa fidyah.
9 Hal yang Membatalkan Puasa
Dalam kajian tersebut juga dibahas sembilan hal yang membatalkan puasa. Salah satunya adalah memasukkan sesuatu ke dalam lima lubang tubuh, yakni mulut, hidung, telinga, kemaluan depan, dan dubur, dengan rincian tertentu.
Untuk mulut, yang membatalkan adalah jika sesuatu itu ditelan. Jika hanya dimasukkan tanpa ditelan, tidak membatalkan, meski hukumnya makruh. Karena itu, menyikat gigi di siang hari Ramadan diperbolehkan selama tidak ada yang tertelan, meskipun sebaiknya dilakukan sebelum subuh.
Menelan ludah sendiri tidak membatalkan puasa dengan tiga syarat: ludah milik sendiri, belum bercampur dengan benda lain, dan belum keluar dari mulut. Jika sudah bercampur atau keluar lalu ditelan kembali, maka membatalkan.
Untuk hidung, yang membatalkan adalah jika sesuatu masuk ke bagian dalam yang jika dimasukkan air akan terasa sampai ke tenggorokan. Sementara bagian luar tidak membatalkan. Begitu pula dengan telinga, yang dimaksud bagian dalam yang tidak bisa dijangkau jari secara normal.
Adapun memasukkan sesuatu ke lubang depan atau belakang juga membatalkan puasa, termasuk dalam kondisi pengobatan. Karena itu, dalam bersuci dianjurkan tetap berhati-hati agar tidak memasukkan sesuatu hingga ke bagian dalam.
Kajian ini menekankan pentingnya memahami ilmu puasa Ramadan secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman, seperti anggapan menelan ludah membatalkan puasa atau niat harus selalu dipimpin imam tarawih. Dengan bekal ilmu yang benar, ibadah puasa dapat dijalankan dengan tenang dan sah sesuai tuntunan fikih. (*)
Editor : Vicky Hernanda