Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Jangan Sampai Batal Sia-sia! Simak Panduan Lengkap Fikih Puasa Ramadan: Dari Hukum Ngupil, Suntik, Hingga Salah Jadwal Buka yang Wajib Diwaspadai

Vicky Hernanda • Jumat, 20 Februari 2026 | 10:40 WIB
fikih puasa Ramadan agar ibadah sah
fikih puasa Ramadan agar ibadah sah

BLITAR - Menjelang dimulainya ibadah puasa Ramadan, umat Islam diingatkan untuk tidak sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga membekali diri dengan pemahaman fikih yang benar. Ibadah tanpa ilmu berisiko membuat puasa menjadi tidak sah atau pahalanya gugur begitu saja. Dalam sebuah kajian mendalam, ditekankan bahwa Ramadan adalah momentum "bercocok tanam" pahala yang puncaknya akan dipanen di hari akhir kelak.

Panduan lengkap fikih puasa ini menjadi sangat krusial mengingat banyaknya kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai hal-hal yang membatalkan puasa. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah menjaga lubang-lubang normal pada tubuh atau yang disebut dengan jauf. Memasukkan benda secara sengaja ke dalam lubang hidung, telinga, hingga area dubur dapat membatalkan puasa. Bahkan, aktivitas sederhana seperti membersihkan telinga atau "ngupil" yang dilakukan terlalu dalam secara sengaja bisa berisiko membatalkan ibadah.

Panduan Lengkap Fikih Puasa: Apa yang Batal dan Tidak?

Banyak orang ragu mengenai tindakan medis saat berpuasa. Berdasarkan penjelasan hukum Islam, menyuntikkan obat ke dalam tubuh melalui otot atau pembuluh darah tidak membatalkan puasa karena tidak melalui lubang terbuka (jauf). Hal yang sama berlaku untuk penggunaan obat tetes mata dalam mazhab Syafii, karena mata tidak dianggap sebagai jalur langsung menuju rongga dalam. Namun, masyarakat diminta tetap waspada terhadap penggunaan obat yang masuk melalui hidung atau tenggorokan.

Terkait kondisi fisik, muntah yang tidak disengaja—misalnya karena mual atau sakit—tidak akan membatalkan puasa. Sebaliknya, jika seseorang dengan sengaja memicu muntah, maka puasanya otomatis batal dan wajib diqada. Persoalan sisa makanan di sela gigi juga menjadi sorotan; menelan sisa makanan secara sengaja setelah fajar adalah hal yang dilarang. Oleh karena itu, membersihkan gigi setelah sahur sangat dianjurkan.

Waspadai Kecerobohan Waktu Berbuka dan Imsak

Salah satu kesalahan fatal yang sering terjadi adalah kecerobohan dalam menentukan waktu berbuka. Banyak warga yang terlalu percaya diri berbuka hanya karena merasa hari sudah gelap, padahal waktu magrib belum tiba. Jika terbukti seseorang makan sebelum waktunya karena kurang teliti, maka ia wajib mengqada puasanya di kemudian hari. Teknologi modern saat ini seharusnya memudahkan umat untuk memantau jadwal salat secara akurat guna menghindari kesalahan tersebut.

Tradisi imsak di Indonesia juga disebut sebagai strategi cerdas untuk berhati-hati (ihtiyat). Imsak bukanlah batas akhir makan, namun menjadi alarm agar umat Islam segera menyelesaikan aktivitas sahurnya sebelum azan subuh berkumandang. Penting untuk dipahami bahwa jika azan subuh sudah terdengar dan masih ada makanan di mulut, maka makanan tersebut harus dikeluarkan, bukan justru ditelan.

Mengejar Pahala Berlipat Ganda

Selain memahami panduan lengkap fikih puasa, Ramadan adalah saat yang tepat untuk mengejar keutamaan amal saleh. Salah satu amalan yang sangat dianjurkan adalah memberi makan orang yang berbuka (man fathara saiman). Dengan hanya memberi sebiji kurma atau segelas air, seseorang bisa mendapatkan pahala yang setara dengan orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi pahala orang yang diberi.

Selain itu, setiap amalan sunah di bulan Ramadan memiliki nilai pahala yang setara dengan amalan wajib di bulan lainnya. Sedangkan amalan wajib akan dilipatgandakan hingga 70 kali lipat. Oleh karena itu, umat Islam didorong untuk memperbanyak sedekah, tadarus Al-Qur'an, dan menjaga salat jemaah demi meraih predikat takwa. Menghindari ucapan toxic atau kata-kata kotor juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas puasa agar tidak sekadar mendapatkan lapar dan haus saja. (*)

Editor : Vicky Hernanda
#Sedekah Ramadan #hal membatalkan puasa #Panduan Lengkap Fikih Puasa #hukum suntik saat puasa #ramadan