Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Terkuak! “Kuburan Kendaraan” di Terminal Pulogebang, Ratusan Mobil dan Motor Sitaan Terbengkalai Bertahun-Tahun

Edo Trianto • Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:15 WIB
Terkuak! “Kuburan Kendaraan” di Terminal Pulogebang, Ratusan Mobil dan Motor Sitaan Terbengkalai Bertahun-Tahun
Terkuak! “Kuburan Kendaraan” di Terminal Pulogebang, Ratusan Mobil dan Motor Sitaan Terbengkalai Bertahun-Tahun

JAKARTA TIMUR - Fenomena “kuburan kendaraan” di kawasan Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, menjadi sorotan. Ratusan kendaraan mulai dari bus, mobil pribadi, hingga sepeda motor terlihat terbengkalai dalam kondisi memprihatinkan. Banyak di antaranya merupakan kendaraan hasil sitaan atau barang bukti yang belum diambil pemiliknya.

Istilah “kuburan kendaraan” ini bukan tanpa alasan. Di lokasi tersebut, kendaraan-kendaraan dibiarkan menumpuk, berkarat, bahkan hancur dimakan usia. Padahal, sebagian masih tampak layak pakai jika dirawat dengan baik. Kondisi ini pun memancing rasa penasaran publik.

Dalam penelusuran di lapangan, area yang luasnya mencapai sekitar 19.000 meter persegi ini dipenuhi berbagai jenis kendaraan. Mulai dari bus TransJakarta, angkot, hingga mobil mewah seperti sedan premium dan SUV. Banyak kendaraan yang tersangkut kasus hukum, pelanggaran administrasi, hingga kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Harga Mobil Bekas Murah 2026 Mulai Rp60 Jutaan, Atmajaya Motor Blak-blakan Soal Kondisi, Innova hingga Pajero Dijual Apa Adanya!

Beragam Alasan Kendaraan “Dikandangkan”

Menurut petugas setempat, kendaraan yang masuk ke lokasi ini berasal dari berbagai instansi seperti Dinas Perhubungan, kepolisian, hingga kejaksaan. Sebagian besar merupakan hasil razia Operasi Lintas Jaya.

Pelanggaran yang paling umum adalah masalah administrasi seperti pajak mati, KIR tidak aktif, atau izin trayek yang sudah habis. Selain itu, kendaraan yang terlibat kecelakaan juga dititipkan sebagai barang bukti hingga proses hukum selesai.

“Rata-rata karena surat-surat mati atau pelanggaran trayek. Ada juga dari kecelakaan lalu lintas yang masih dalam proses hukum,” ujar salah satu petugas.

Tak hanya itu, kendaraan sitaan dari kasus pidana juga banyak ditemukan. Mobil-mobil tersebut biasanya dititipkan oleh pihak kejaksaan sambil menunggu proses hukum atau keputusan lebih lanjut.

Baca Juga: Chery J6T Resmi Diperkenalkan, SUV Listrik Bergaya Mini Defender dengan Jarak Tempuh Lebih Jauh dan Fitur Offroad Lebih Lengkap

Banyak Kendaraan Tak Diambil Pemilik

Menariknya, tidak sedikit kendaraan yang sudah bertahun-tahun tidak diambil oleh pemiliknya. Bahkan, ada yang sudah lebih dari lima tahun terbengkalai.

Alasan utama pemilik enggan mengambil kendaraan adalah biaya yang harus dikeluarkan. Selain denda, biaya perbaikan kendaraan yang sudah rusak parah sering kali tidak sebanding dengan nilai jualnya.

“Kadang pemilik datang hanya mengecek, tapi setelah dihitung biaya perbaikan dan pengurusan, mereka memilih tidak mengambil,” jelas petugas.

Akibatnya, kendaraan tersebut terus menumpuk dan memenuhi area penyimpanan. Untuk menghemat tempat, petugas bahkan terpaksa menumpuk kendaraan, terutama sepeda motor yang sudah rusak berat.

Baca Juga: Toyota Veloz Hybrid Jadi Pilihan Libur Lebaran Tanpa Mudik, Irit BBM, Nyaman 7 Penumpang, dan Tangguh Jelajah Jakarta-Bogor

Kondisi Memprihatinkan, dari Karat hingga Hilang Komponen

Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi kendaraan sangat memprihatinkan. Banyak mobil yang catnya mengelupas, kaca pecah, hingga ban kempes. Beberapa bahkan sudah kehilangan komponen penting seperti spion, lampu, hingga bagian mesin.

Tak sedikit pula kendaraan mewah seperti sedan premium dan SUV yang ikut terbengkalai. Padahal, nilai kendaraan tersebut bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Sementara itu, sepeda motor terlihat lebih parah. Banyak yang hanya tersisa rangka, tanpa bodi maupun roda. Motor-motor ini sebagian besar merupakan korban kecelakaan lalu lintas.

Meski demikian, ada juga kendaraan yang masih dalam kondisi relatif baik. Biasanya kendaraan tersebut baru dititipkan dan masih menunggu proses hukum atau lelang.

Baca Juga: Toyota Velos Hybrid 2026 Resmi Diuji, Mobil Sejuta Umat Naik Kelas, Irit 25 Km/L, Fitur Makin Canggih !

Belum Bisa Dilelang, Terkendala Aturan

Meski jumlah kendaraan terus bertambah, hingga kini belum ada solusi pasti untuk mengurangi penumpukan. Salah satu opsi yang sering dibahas adalah pelelangan kendaraan.

Namun, menurut pihak pengelola, proses lelang tidak bisa dilakukan sembarangan karena terbentur aturan hukum. Banyak kendaraan masih berstatus barang bukti atau titipan sehingga tidak bisa dialihkan kepemilikannya.

“Sudah pernah diusulkan untuk dilelang, tapi masih terkendala regulasi. Karena statusnya bukan milik kami, hanya titipan,” ungkap petugas.

Baca Juga: Review Toyota Velos Hybrid 2026, Irit dan Canggih, Tapi Interior Masih Terasa Murah? 

Imbauan untuk Pemilik Kendaraan

Melihat kondisi ini, masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dalam mengurus administrasi kendaraan. Hal sederhana seperti memperpanjang pajak dan KIR dapat mencegah kendaraan disita.

Selain itu, pemilik juga diingatkan untuk segera mengambil kendaraan jika terkena penindakan. Semakin lama ditinggalkan, kondisi kendaraan akan semakin rusak dan biaya yang dibutuhkan semakin besar.

Fenomena “kuburan kendaraan” ini menjadi gambaran nyata dampak dari kelalaian administrasi dan proses hukum yang panjang. Tanpa penanganan serius, jumlah kendaraan terbengkalai diperkirakan akan terus bertambah dari waktu ke waktu.

Editor : Edo Trianto
#kuburan kendaraan pulogebang #kendaraan sitaan jakarta #mobil terbengkalai #razia dishub #barang bukti kendaraan