Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Beginilah Risiko Akibat Tak Tertibnya Pengguna Jalan di Perlintasan KA saat Kereta Hendak Melintas, Kecelakaan hingga Keterlambatan Perjalanan

M. Subchan Abdullah • Kamis, 30 April 2026 | 15:18 WIB

Kereta Dilangsir ke Stasiun, Terlambat 2 Jam Lebih
Kereta Dilangsir ke Stasiun, Terlambat 2 Jam Lebih

 

BLITAR KAWENTAR - Akibat insiden kecelakaan di perlintasan JPL 190 berdampak pada perjalanan kereta api.

KA Dhoho relasi Blitar–Malang sempat tertahan setelah menabrak truk bermuatan pasir.

Baca Juga: Kemacetan Surabaya dan Lemahnya Penegakan Kebijakan Transportasi

Manajer Humas Daop 7 Madiun, Tohari mengatakan, rangkaian kereta sempat dilangsir kembali ke Stasiun Kota Blitar untuk dilakukan pengecekan dan perbaikan lokomotif.

“Kereta dilangsir kembali ke Stasiun Kota Blitar sekitar pukul 22.35 WIB untuk perbaikan,” ujarnya.

Baca Juga: Marak Aksi Bundir Anak Muda, Influencer Mental Health Blitar Ini Beberakam Tanda-tanda Depresi Ini

Setelah dilakukan penanganan cepat, jelas dia, kereta akhirnya dapat diberangkatkan kembali pada pukul 23.48 WIB.

Akibat kejadian tersebut, perjalanan KA Dhoho mengalami keterlambatan.

Baca Juga: Menelisik Sejarah Pesanggrahan Djojodigdo Bersama Komunitas Gang-gangan Anak Muda Blitar hingga Ungkap Fakta Makam Gantung

“Karena perbaikan, sempat terlambat berangkat 2 jam lebih,” jelasnya.

Tohari juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang.

Baca Juga: Kemacetan Surabaya dan Lemahnya Penegakan Kebijakan Transportasi

Dia menegaskan bahwa palang pintu bukan satu-satunya sistem pengaman jalan, melainkan hanya untuk menandakan kereta api akan melintas. 

Palang pintu bukan alat pengaman utama, melainkan alat bantu. Pengguna jalan tetap wajib berhenti dan memastikan kondisi aman sebelum melintas,” tegasnya.

Baca Juga: Adu Gengsi Honda Brio Satya: Pilih Model Lama yang Budget-Friendly atau Model Baru yang Sporty?

Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (bud/c1/ady)

Editor : Oksania Difa Ilmada
#kecelakan jalur kereta #insiden kecelakaan jalur kereta #ka dhoho penataran #KAI #perlintasan kereta api