Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Punya Calya Sigra Ternyata Dianggap Barang Mewah? Ini Fakta Pajak LCGC yang Bikin Banyak Orang Kaget

Ingge Nayla Ayu Karina • Sabtu, 9 Mei 2026 | 14:43 WIB
Pajak LCGC bikin heboh! Calya Sigra ternyata kena PPNBM dan disebut barang mewah, sementara mobil listrik dapat banyak insentif.
Pajak LCGC bikin heboh! Calya Sigra ternyata kena PPNBM dan disebut barang mewah, sementara mobil listrik dapat banyak insentif.gemini ai

 

RADAR BLITAR - Banyak masyarakat Indonesia masih menganggap mobil LCGC atau Low Cost Green Car sebagai kendaraan murah yang ramah di kantong. Namun siapa sangka, pemilik mobil seperti Toyota Calya dan Daihatsu Sigra justru disebut memiliki barang mewah karena mobil LCGC ternyata dikenakan pajak barang mewah atau PPNBM.

Baca Juga: Toyota Agya 2026 Resmi Jadi Buruan Anak Muda, Harga Mulai Rp173 Jutaan dengan Fitur Makin Lengkap dan Sporty

Isu ini kembali ramai dibahas setelah muncul perbandingan antara pajak mobil LCGC dengan mobil listrik di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah memang memberikan banyak insentif untuk kendaraan listrik, termasuk keringanan pajak yang membuat beban biaya kendaraan ini jauh lebih ringan.

 

Hal ini memunculkan pertanyaan publik, mengapa mobil murah seperti LCGC justru masih dikenai pajak barang mewah, sementara mobil listrik yang umumnya lebih mahal justru mendapat insentif khusus.

 

LCGC Tak Lagi Sepenuhnya Bebas Pajak

 

Saat pertama kali hadir di Indonesia pada 2013, program LCGC dibuat untuk menghadirkan kendaraan murah, hemat bahan bakar, dan lebih mudah dijangkau masyarakat kelas menengah. Pada masa awal peluncurannya, mobil LCGC mendapat berbagai insentif sehingga tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM).

 

Namun kondisi berubah sejak kebijakan pajak kendaraan direvisi pada 2021. Sejak saat itu, mobil LCGC mulai dikenakan PPNBM sebesar 3 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

 

Meski angka tersebut terlihat kecil, kebijakan ini membuat harga mobil LCGC tidak lagi semurah dulu. Konsumen tetap harus membayar berbagai komponen pajak lain seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

 

Akibatnya, total pajak mobil di Indonesia disebut bisa mencapai lebih dari 30 persen dari harga jual kendaraan.

 

Mobil Listrik Justru Dapat Banyak Keringanan

 

Di sisi lain, pemerintah Indonesia memberikan berbagai stimulus untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik. Mobil listrik sempat mendapatkan insentif pajak yang sangat besar, bahkan mendekati nol persen untuk beberapa komponen perpajakan.

 

Kebijakan ini membuat mobil listrik memiliki keuntungan kompetitif dari sisi pajak dibanding mobil konvensional, termasuk LCGC.

 

Selain bebas atau mendapat diskon besar pada PPNBM, mobil listrik juga memperoleh insentif lain seperti keringanan PKB dan BBNKB di beberapa daerah.

 

Tak heran, banyak konsumen mulai mempertanyakan logika perpajakan tersebut. Sebab, secara harga dasar, mobil listrik masih berada di level yang jauh lebih mahal dibandingkan mobil LCGC seperti Calya atau Sigra.

 

Kenapa LCGC Tetap Kena Pajak Barang Mewah?

Baca Juga: Toyota All New Agya G CVT 2026 Resmi Dibahas, Fitur Terlengkap di Kelas LCGC Bikin City Car Ini Masih Layak Diburu?

Secara regulasi, semua kendaraan bermotor roda empat pada dasarnya masuk dalam kategori objek pajak tertentu. Meski LCGC dirancang sebagai mobil murah, statusnya tetap kendaraan bermotor yang masuk skema perpajakan nasional.

 

Pemerintah menerapkan PPNBM dengan tarif lebih rendah untuk LCGC dibanding mobil biasa. Tarif 3 persen dianggap sebagai bentuk kompromi agar kendaraan ini tetap lebih terjangkau, meskipun tidak lagi bebas pajak sepenuhnya.

 

Kebijakan ini juga dikaitkan dengan upaya pemerintah mendorong transisi ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan, termasuk mobil listrik.

 

Namun di sisi konsumen, kebijakan tersebut menimbulkan persepsi unik. Banyak yang bercanda bahwa memiliki mobil LCGC kini sama saja memiliki barang mewah karena terkena PPNBM.

 

Harga Mobil LCGC Terus Naik

 

Dampak kebijakan pajak ditambah kenaikan biaya produksi membuat harga mobil LCGC terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

 

Jika dulu mobil LCGC identik dengan harga di bawah Rp100 juta, kini sebagian besar model sudah menembus angka Rp150 juta hingga Rp190 juta tergantung tipe dan fitur.

 

Toyota Calya, Daihatsu Sigra, Honda Brio Satya, hingga Toyota Agya kini tak lagi bisa disebut mobil murah sepenuhnya.

 

Meski begitu, mobil LCGC tetap menjadi pilihan favorit masyarakat Indonesia karena konsumsi bahan bakar yang irit, biaya perawatan relatif murah, serta kapasitas yang sesuai kebutuhan keluarga kecil.

 

Perdebatan Pajak Mobil Masih Jadi Sorotan

 

Skema perpajakan kendaraan di Indonesia diprediksi masih akan terus menjadi perdebatan, terutama setelah era elektrifikasi semakin berkembang.

 

Sebagian pihak mendukung insentif mobil listrik karena dianggap penting untuk mengurangi emisi dan ketergantungan bahan bakar fosil.

 

Namun di sisi lain, ada juga yang berharap pemerintah kembali memberikan relaksasi lebih besar untuk mobil LCGC agar masyarakat berpenghasilan menengah tetap memiliki akses kendaraan pribadi yang terjangkau.

 

Dengan kondisi saat ini, membeli mobil tak lagi hanya soal harga showroom, tetapi juga harus mempertimbangkan pajak, biaya tahunan, hingga nilai ekonominya dalam jangka panjang.

Editor : Ingge Nayla Ayu Karina
#toyota calya sigra #LCGC Kena Pajak Barang Mewah #mobil listrik bebas pajak #pajak mobil indonesia #PPNBM mobil LCGC