Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pajak Kendaraan Listrik Resmi Berlaku Mulai 2026, Pemilik EV Bersiap Bayar PKB? DKI Jakarta Masih Godok Skema Insentif Baru

Gita Dwi Nuraini • Minggu, 31 Mei 2026 | 17:00 WIB
Pajak kendaraan listrik resmi berlaku mulai 2026. DKI Jakarta masih mengkaji insentif baru bagi pemilik mobil dan motor listrik.
(Gemini AI)
Pajak kendaraan listrik resmi berlaku mulai 2026. DKI Jakarta masih mengkaji insentif baru bagi pemilik mobil dan motor listrik. (Gemini AI)

 

BLITAR KAWENTAR - Kebijakan pajak kendaraan listrik memasuki babak baru setelah pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut menghapus status kendaraan listrik sebagai objek pajak yang dikecualikan, sehingga mobil dan motor listrik kini masuk dalam kategori objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Perubahan aturan ini langsung menjadi perhatian masyarakat, terutama para pemilik kendaraan listrik yang selama beberapa tahun terakhir menikmati berbagai insentif, termasuk tarif pajak daerah 0 persen di sejumlah wilayah.

Melalui kebijakan baru tersebut, pajak kendaraan listrik tidak lagi otomatis dibebaskan. Namun demikian, pemerintah daerah masih diberikan kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak sesuai kondisi dan kebijakan masing-masing daerah.

Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan sekaligus mencabut Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 yang sebelumnya secara tegas menyatakan kendaraan berbasis listrik tidak dikenakan PKB maupun BBNKB.

Baca Juga: Moto3 Brasil 2026 Resmi Digelar, Sirkuit Baru Jadi Sorotan dan Diprediksi Ubah Persaingan Gelar Juara

Kendaraan Listrik Kini Menjadi Objek Pajak

Dalam aturan terbaru, kendaraan listrik berbasis baterai atau KBLBB tidak lagi masuk dalam daftar objek pajak yang dikecualikan. Artinya, secara hukum kendaraan listrik diperlakukan setara dengan kendaraan berbahan bakar minyak dalam aspek pengenaan pajak daerah.

Meski demikian, pemerintah pusat tetap membuka ruang bagi pemerintah provinsi untuk memberikan stimulus fiskal guna mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan.

Besaran insentif nantinya dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi ekonomi dan target pengembangan kendaraan listrik di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Motor Listrik Premium Mulai Kuasai Perhatian Pecinta Otomotif, Teknologi Modern dan Kenyamanan Jadi Nilai Jual

DKI Jakarta Siapkan Aturan Turunan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang saat ini tengah menyusun regulasi turunan sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan segera mengambil keputusan terkait kebijakan kendaraan listrik secara adil dan proporsional.

Saat ini, kendaraan listrik di Jakarta masih menikmati berbagai fasilitas, mulai dari pembebasan ganjil genap hingga tarif pajak kendaraan sebesar 0 persen. Ketentuan tersebut masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023.

Namun, aturan daerah tersebut nantinya akan disesuaikan dengan regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri yang telah menetapkan kendaraan listrik sebagai objek pajak kendaraan.

Karena itu, masyarakat masih harus menunggu keputusan resmi terkait apakah Jakarta akan tetap memberikan pembebasan pajak, memberikan diskon tertentu, atau mulai menerapkan tarif pajak secara penuh.

Baca Juga: Motor Listrik Premium Semakin Naik Kelas, Fitur Pintar dan Desain Futuristis Jadi Magnet Baru Konsumen

Cara Perhitungan Pajak Tidak Berbeda dengan Mobil Konvensional

Dalam Permendagri terbaru, dasar pengenaan pajak kendaraan listrik dihitung menggunakan mekanisme yang sama dengan kendaraan konvensional.

Perhitungan dilakukan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dikalikan dengan bobot koefisien tertentu. Koefisien tersebut mempertimbangkan dampak kendaraan terhadap penggunaan jalan dan lingkungan.

Dengan demikian, secara prinsip kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar minyak memiliki dasar pengenaan pajak yang setara. Perbedaan yang mungkin muncul nantinya berasal dari kebijakan insentif yang diberikan pemerintah daerah.

Insentif Kendaraan Listrik Masih Dibahas

Meski sejumlah insentif nasional mulai berakhir pada 2026, pemerintah pusat masih membuka peluang hadirnya skema dukungan baru bagi industri kendaraan listrik.

Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia meningkat pesat. Rata-rata pertumbuhan tahunan bahkan disebut mencapai lebih dari 140 persen dalam lima tahun terakhir.

Lonjakan tersebut tidak lepas dari berbagai insentif yang pernah diberikan pemerintah, seperti dukungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga fasilitas bea masuk kendaraan listrik.

Pemerintah kini disebut tengah mengkaji skema insentif yang lebih terarah. Pembahasan dilakukan bersama pelaku industri otomotif agar kebijakan yang diterapkan tetap mampu menjaga pertumbuhan pasar kendaraan listrik sekaligus mendukung pengembangan industri dalam negeri.

Untuk saat ini, pemilik kendaraan listrik masih menunggu kepastian dari pemerintah daerah terkait besaran tarif dan bentuk insentif yang akan berlaku setelah kendaraan listrik resmi menjadi objek pajak di seluruh Indonesia.

Editor : Gita Dwi Nuraini
#insentif kendaraan listrik #Pajak Kendaraan Listrik #Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 #PKB dan BBNKB #kendaraan listrik