Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pajak Kendaraan Listrik Resmi Berlaku, Pemilik EV Tak Lagi Bebas PKB, Pengguna Minta Insentif Pajak Tetap Dipertahankan

Gita Dwi Nuraini • Minggu, 31 Mei 2026 | 17:06 WIB
Pajak kendaraan listrik resmi berlaku. Pengguna EV berharap insentif pajak tetap dipertahankan demi mendukung elektrifikasi.
(Gemini AI)
Pajak kendaraan listrik resmi berlaku. Pengguna EV berharap insentif pajak tetap dipertahankan demi mendukung elektrifikasi. (Gemini AI)

 

BLITAR KAWENTAR – Kebijakan baru terkait pajak kendaraan listrik mulai menjadi perhatian masyarakat setelah pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut mengubah status kendaraan listrik yang sebelumnya dikecualikan dari objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dengan berlakunya regulasi baru itu, pemilik kendaraan listrik kini diwajibkan membayar pajak kendaraan. Meski demikian, pemerintah masih membuka peluang pemberian insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak yang besarannya akan ditentukan masing-masing pemerintah daerah.

Kebijakan pajak kendaraan listrik tersebut memunculkan beragam respons dari masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan listrik yang selama ini menikmati berbagai insentif pemerintah. Banyak di antara mereka berharap kebijakan insentif tetap dipertahankan guna mendukung percepatan program elektrifikasi kendaraan di Indonesia.

Baca Juga: Moto3 Brasil 2026 Resmi Digelar, Sirkuit Baru Jadi Sorotan dan Diprediksi Ubah Persaingan Gelar Juara

Pengguna EV Soroti Hilangnya Insentif Pajak

Sejumlah pemilik kendaraan listrik mengaku salah satu alasan utama mereka beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik adalah adanya keringanan biaya operasional, termasuk pembebasan pajak kendaraan.

Salah seorang pengguna kendaraan listrik di Bandung mengatakan keputusan beralih ke mobil listrik tidak hanya karena lebih ramah lingkungan, tetapi juga karena adanya insentif yang diberikan pemerintah.

Menurutnya, program elektrifikasi yang selama ini digencarkan pemerintah berhasil menarik minat masyarakat karena menawarkan berbagai keuntungan, mulai dari bebas emisi hingga biaya penggunaan yang lebih hemat dibanding kendaraan konvensional.

Ia menilai insentif pajak menjadi salah satu faktor penting yang mendorong masyarakat untuk berani beralih ke kendaraan listrik. Karena itu, perubahan kebijakan pajak dinilai perlu dikaji secara matang agar tidak mengurangi minat masyarakat terhadap kendaraan berbasis baterai.

Baca Juga: Motor Listrik Premium Mulai Kuasai Perhatian Pecinta Otomotif, Teknologi Modern dan Kenyamanan Jadi Nilai Jual

Pemerintah Daerah Siapkan Skema Penyesuaian

Meski kendaraan listrik kini masuk sebagai objek pajak, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk memberikan insentif fiskal. Bentuk insentif tersebut dapat berupa pengurangan tarif hingga pembebasan sebagian pajak sesuai kebijakan masing-masing daerah.

Dengan skema tersebut, besaran pajak kendaraan listrik di setiap provinsi berpotensi berbeda. Pemerintah daerah saat ini masih melakukan kajian dan penyusunan aturan turunan untuk menentukan formula yang paling sesuai.

Di Jawa Barat, perkembangan kebijakan tersebut masih terus dipantau. Pemerintah daerah disebut akan menyesuaikan aturan yang berlaku dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk upaya mendukung pertumbuhan kendaraan listrik nasional.

Baca Juga: Motor Listrik Premium Semakin Naik Kelas, Fitur Pintar dan Desain Futuristis Jadi Magnet Baru Konsumen

Masyarakat Usulkan Kategori Pajak Berdasarkan Harga Kendaraan

Selain meminta insentif tetap dipertahankan, sejumlah pengguna kendaraan listrik juga mengusulkan adanya pengelompokan tarif pajak berdasarkan harga kendaraan.

Mereka menilai kendaraan listrik premium dengan harga ratusan juta hingga miliaran rupiah memiliki kemampuan finansial yang berbeda dibanding kendaraan listrik yang ditujukan untuk masyarakat umum.

Karena itu, beberapa pengguna berharap pemerintah dapat menerapkan skema pajak yang lebih proporsional. Kendaraan listrik kelas premium dinilai masih dapat dikenakan pajak tertentu, sementara kendaraan listrik yang menjadi sarana transportasi masyarakat luas tetap mendapatkan insentif agar adopsinya terus meningkat.

Menurut mereka, keberadaan insentif tidak hanya menguntungkan pengguna kendaraan listrik, tetapi juga membantu pemerintah mencapai target pengurangan emisi karbon dan percepatan transisi energi bersih.

Dukung Program Elektrifikasi Nasional

Para pengguna kendaraan listrik menegaskan dukungan mereka terhadap program elektrifikasi yang dijalankan pemerintah. Kendaraan listrik dinilai memiliki manfaat besar dalam mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil sekaligus menekan emisi gas buang.

Namun demikian, mereka berharap perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik tidak mengurangi daya tarik kendaraan listrik di Indonesia. Pemerintah diharapkan dapat menemukan titik keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan upaya mempercepat penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Sementara itu, masyarakat masih menunggu keputusan final dari pemerintah daerah terkait besaran pajak maupun bentuk insentif yang akan diberikan. Kebijakan tersebut diyakini akan menjadi faktor penting dalam menentukan perkembangan pasar kendaraan listrik nasional ke depan.

Editor : Gita Dwi Nuraini
#Pajak Kendaraan Listrik #Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 #PKB dan BBNKB #Insentif Pajak EV #kendaraan listrik