BLITAR KAWENTAR – Masa menikmati pajak kendaraan nyaris nol persen bagi pemilik mobil listrik tampaknya resmi berakhir. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 telah mengubah status kendaraan listrik yang sebelumnya dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Aturan yang mulai berlaku sejak 1 April 2026 tersebut membuat kendaraan listrik tidak lagi otomatis mendapatkan pembebasan pajak. Akibatnya, para pemilik kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) berpotensi menghadapi kenaikan biaya tahunan yang cukup signifikan saat melakukan perpanjangan STNK.
Selama beberapa tahun terakhir, pajak mobil listrik menjadi salah satu daya tarik utama yang mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan berbasis baterai. Dengan skema sebelumnya, pemilik mobil listrik hanya diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekitar Rp143 ribu per tahun karena nilai PKB ditetapkan nol persen.
Status Bebas Pajak Dicabut
Dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, daftar objek yang dikecualikan dari PKB kini tidak lagi mencantumkan kendaraan listrik berbasis baterai. Objek yang masih mendapatkan pengecualian antara lain kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara, kendaraan diplomatik, lembaga internasional tertentu, serta kendaraan yang diatur secara khusus dalam peraturan daerah.
Meski demikian, pemerintah masih memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan insentif pajak kendaraan listrik. Pada Pasal 19 disebutkan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai tetap dapat memperoleh pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai kebijakan masing-masing daerah.
Artinya, nasib pajak kendaraan listrik ke depan sangat bergantung pada keputusan pemerintah provinsi atau pemerintah daerah setempat.
Simulasi Pajak Mobil Listrik
Jika pemerintah daerah tidak lagi memberikan insentif penuh, maka pemilik kendaraan listrik harus membayar PKB dengan tarif normal sebagaimana kendaraan konvensional.
Sebagai gambaran, dengan asumsi tarif PKB sebesar 2 persen dari dasar pengenaan pajak, maka pemilik Wuling Air ev Lite Standard dapat dikenakan PKB sekitar Rp3,63 juta per tahun. Setelah ditambah SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu, total kewajiban tahunan mencapai sekitar Rp3,77 juta.
Sementara itu, untuk Wuling Air ev Lite Long Range, total pajak tahunan diperkirakan mencapai Rp3,99 juta. Adapun Wuling Air ev Lite Pro Long Range berpotensi dikenakan pajak hingga Rp4,78 juta per tahun.
Kenaikan yang lebih tinggi juga berpotensi terjadi pada kendaraan listrik dengan harga jual lebih mahal. BYD Atto 1 tipe standar, misalnya, diperkirakan memiliki pajak tahunan sekitar Rp4,95 juta. Sedangkan varian yang lebih tinggi dapat mencapai sekitar Rp5,2 juta per tahun.
Besaran tersebut tentu jauh berbeda dibanding kondisi sebelumnya ketika pemilik kendaraan listrik hanya membayar SWDKLLJ.
Insentif Daerah Jadi Penentu
Meski simulasi menunjukkan angka yang cukup besar, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak kendaraan listrik.
Karena itu, nominal pajak yang dibayarkan pemilik EV nantinya bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Beberapa daerah berpotensi tetap mempertahankan insentif guna mendukung percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan.
Di sisi lain, perubahan kebijakan ini mulai memunculkan kekhawatiran di kalangan pengguna kendaraan listrik. Sebagian menilai insentif pajak merupakan salah satu alasan utama masyarakat beralih ke kendaraan listrik, selain biaya operasional yang lebih murah dan bebas emisi.
Dengan berakhirnya status bebas pajak secara nasional, banyak pihak kini menunggu keputusan pemerintah daerah terkait skema insentif yang akan diterapkan. Kebijakan tersebut diyakini akan sangat memengaruhi minat masyarakat terhadap kendaraan listrik di Indonesia dalam beberapa tahun ke depan.
Editor : Gita Dwi Nuraini