BLITAR KAWENTAR - Pemerintah resmi mencabut insentif tarif bea masuk 0 persen untuk impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 setelah masa insentif berakhir pada 31 Desember 2025.
Pencabutan insentif mobil listrik tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2025 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Dengan berakhirnya fasilitas tersebut, impor mobil listrik dalam kondisi utuh atau Completely Built Up (CBU) maupun Completely Knocked Down (CKD) akan kembali dikenakan tarif normal.
Kebijakan ini menjadi perhatian pelaku industri otomotif karena dapat memengaruhi harga mobil listrik di Indonesia. Pasalnya, selama beberapa tahun terakhir insentif bea masuk menjadi salah satu faktor yang mendorong masuknya berbagai merek kendaraan listrik ke pasar nasional.
Insentif Bea Masuk Berakhir Akhir 2025
Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa fasilitas tarif bea masuk 0 persen hanya berlaku hingga 31 Desember 2025. Insentif sebelumnya diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pemerintah menilai penyesuaian kebijakan diperlukan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif sekaligus menyesuaikan perkembangan industri kendaraan listrik yang semakin pesat.
Selain itu, perubahan aturan juga dilakukan untuk mengharmonisasi kebijakan insentif antara kendaraan listrik impor dalam kondisi utuh maupun kendaraan yang dirakit di dalam negeri melalui skema CKD.
Tarif Impor Kembali Normal Mulai 2026
Dengan berakhirnya insentif tersebut, kendaraan listrik impor yang masuk ke Indonesia mulai Januari 2026 akan kembali dikenakan berbagai pungutan sesuai ketentuan umum.
Tarif yang diberlakukan meliputi bea masuk sebesar 50 persen, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 15 persen, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.
Kembalinya tarif normal ini berpotensi meningkatkan biaya impor kendaraan listrik, terutama bagi merek yang masih mengandalkan unit CBU dari luar negeri. Dampaknya, harga jual kendaraan listrik di pasar domestik juga berpeluang mengalami penyesuaian.
Meski demikian, pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mendorong produsen untuk meningkatkan investasi dan produksi lokal di Indonesia.
Dorong Industri Kendaraan Listrik Nasional
Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebut penyesuaian insentif investasi kendaraan listrik diperlukan untuk meningkatkan daya saing investasi nasional. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat ekosistem industri kendaraan listrik dalam negeri.
Selama ini pemerintah terus mendorong produsen otomotif global untuk membangun fasilitas produksi di Indonesia. Langkah tersebut sejalan dengan target menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat industri kendaraan listrik di kawasan Asia Tenggara.
Dengan berakhirnya fasilitas impor yang lebih murah, produsen dinilai akan memiliki insentif lebih besar untuk melakukan perakitan maupun produksi lokal sehingga menciptakan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Konsumen Menunggu Dampak ke Harga Mobil Listrik
Kebijakan pencabutan insentif bea masuk ini diperkirakan akan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pasar kendaraan listrik pada 2026. Pelaku industri dan konsumen kini menunggu bagaimana produsen menyikapi perubahan tersebut.
Di satu sisi, pemerintah masih menyiapkan berbagai insentif lain untuk mendukung adopsi kendaraan listrik. Namun di sisi lain, berakhirnya tarif bea masuk 0 persen dapat meningkatkan biaya impor kendaraan listrik yang belum diproduksi secara lokal.
Karena itu, perkembangan harga mobil listrik pada 2026 akan sangat bergantung pada strategi produsen, tingkat kandungan lokal, serta kebijakan insentif lanjutan yang disiapkan pemerintah untuk menjaga pertumbuhan pasar kendaraan listrik nasional.
Editor : Gita Dwi Nuraini