Cara Cek Pajak Kendaraan Online Lewat HP, Cukup Buka Browser Tanpa Aplikasi

M. Helmi Nurhisam • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 20:45 WIB
Cara cek pajak kendaraan online lewat HP tanpa aplikasi tambahan melalui Samsat.info. Simak langkah memilih provinsi dan memasukkan nomor polisi (Pinterest).
Cara cek pajak kendaraan online lewat HP tanpa aplikasi tambahan melalui Samsat.info. Simak langkah memilih provinsi dan memasukkan nomor polisi (Pinterest).

JAKARTA - Cara cek pajak kendaraan online bisa dilakukan melalui HP tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Dalam tutorial yang dibagikan Arian Masrur, pengecekan dilakukan dengan membuka situs Samsat.info melalui browser, kemudian memasukkan nomor polisi kendaraan.

Langkah ini ditujukan bagi pemilik kendaraan yang ingin mencari informasi pajak secara praktis. Pengguna tidak perlu memasang aplikasi tambahan karena prosesnya dilakukan melalui browser yang tersedia di ponsel.

Dalam video tersebut, Arian menggunakan Google Chrome untuk memperagakan pengecekan pajak kendaraan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Juga: 4 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Lewat HP

Cara Cek Pajak Kendaraan Online Melalui Samsat.info

Tahap pertama, buka browser di ponsel. Arian mencontohkan penggunaan Google Chrome, tetapi tutorialnya tidak membatasi penggunaan pada browser tersebut.

Setelah browser terbuka, ketik Samsat.info pada kolom pencarian. Buka situs yang muncul hingga halaman awalnya ditampilkan.

Berikutnya, pilih menu Cek Pajak. Pengguna kemudian diarahkan untuk menggulir halaman ke bawah sampai menemukan pilihan provinsi.

Pilih provinsi yang sesuai dengan plat nomor kendaraan. Dalam demonstrasi tersebut, Arian memilih Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pemilihan wilayah menjadi bagian penting dari proses pengecekan karena pengguna diminta menyesuaikannya dengan plat nomor kendaraan yang diperiksa.

Masukkan Nomor Plat Kendaraan

Setelah memilih provinsi, langkah selanjutnya adalah memasukkan nomor polisi atau nomor plat kendaraan pada kolom yang tersedia.

Pastikan nomor yang dimasukkan sesuai dengan kendaraan yang ingin diketahui informasinya. Jika sudah, tekan tombol Cari untuk memulai pencarian data.

Dalam tutorial tersebut, hasil pencarian menampilkan data kendaraan bermotor beserta nomor platnya. Dengan begitu, pengguna dapat melihat informasi yang tersedia melalui situs tersebut.

Namun, video tidak merinci seluruh data yang akan ditampilkan, termasuk apakah hasilnya selalu memuat nominal pajak, tanggal jatuh tempo, atau rincian pembayaran. Kelengkapan informasi tersebut tidak dapat dipastikan hanya dari penjelasan dalam tutorial.

Baca Juga: Pendaftaran Perlinsos 2026, Ini yang Perlu Diketahui Penerima PKH dan BPNT

Perhatikan Pilihan Provinsi

Arian memperagakan pengecekan untuk kendaraan dengan plat nomor wilayah DIY. Tutorial tidak menjelaskan secara terperinci apakah seluruh provinsi memiliki tampilan dan tahapan yang sama di situs tersebut.

Karena itu, pengguna perlu memilih provinsi sesuai dengan wilayah plat nomor kendaraan. Jangan langsung menganggap hasil dari satu daerah berlaku untuk semua wilayah.

Jika data kendaraan tidak muncul, periksa kembali nomor polisi dan pilihan provinsi yang dimasukkan. Tutorial tidak memaparkan langkah pemecahan masalah lebih lanjut apabila pencarian gagal.

Pastikan Informasi Melalui Kanal Resmi

Pengecekan melalui browser dapat menjadi alternatif bagi pemilik kendaraan yang ingin mencari informasi pajak tanpa datang langsung ke Samsat. Berdasarkan demonstrasi Arian Masrur, tahapan utamanya adalah membuka Samsat.info, memilih menu cek pajak, menentukan provinsi, memasukkan nomor polisi, lalu menekan tombol pencarian.

Meski demikian, informasi dalam video terbatas pada proses pencarian data kendaraan. Untuk memastikan nominal pajak, tanggal jatuh tempo, maupun ketentuan pembayaran, pemilik kendaraan sebaiknya memeriksa informasi melalui kanal resmi Samsat atau instansi terkait di wilayah masing-masing.

 

Editor : M. Helmi Nurhisam
Sumber : Arian Masrur Tutorial
Cara Cek Pajak Kendaraan Samsat Online Samsat.info Pajak Motor Pajak Kendaraan Online