JAKARTA - Pemilik kendaraan bermotor dapat mencoba mengecek informasi pajak secara online melalui ponsel tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Dalam tutorial yang dibagikan Arian Masrur, pengecekan dilakukan melalui browser dengan mengakses situs Samsat.info.
Prosesnya cukup sederhana. Pengguna membuka situs, memilih provinsi sesuai plat nomor kendaraan, lalu memasukkan nomor polisi untuk mencari data kendaraan.
Dalam video tersebut, Arian menggunakan Google Chrome dan memperagakan pengecekan kendaraan dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tutorial ini menunjukkan cara mencari informasi kendaraan melalui browser tanpa memasang aplikasi tambahan.
Baca Juga: 4 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Lewat HP
Langkah Cek Pajak Kendaraan Melalui Samsat.info
Langkah pertama, buka browser yang tersedia di ponsel. Arian menggunakan Google Chrome sebagai contoh dalam tutorialnya.
Setelah browser terbuka, ketik Samsat.info pada kolom pencarian. Kemudian, buka situs tersebut hingga halaman awalnya muncul.
Pada halaman utama, pengguna dapat memilih menu Cek Pajak. Setelah masuk ke menu tersebut, gulir halaman ke bawah untuk menemukan pilihan provinsi.
Pilih provinsi yang sesuai dengan plat nomor kendaraan yang ingin diperiksa. Dalam video, Arian memilih Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai contoh pengecekan.
Tahapan ini perlu diperhatikan karena pengguna diminta menentukan wilayah kendaraan sebelum memasukkan nomor polisi.
Masukkan Nomor Polisi Kendaraan
Setelah memilih provinsi, pengguna dapat melanjutkan dengan memasukkan nomor polisi atau nomor plat kendaraan pada kolom yang tersedia.
Pastikan nomor yang dimasukkan sesuai dengan kendaraan yang hendak dicari informasinya. Jika sudah, tekan tombol Cari.
Situs kemudian akan menampilkan hasil pencarian. Dalam demonstrasi Arian, hasil tersebut memuat data kendaraan bermotor beserta nomor platnya.
Dengan langkah ini, pengguna dapat mencoba mencari informasi kendaraan melalui browser ponsel. Namun, video tidak merinci seluruh jenis data yang tersedia pada hasil pencarian.
Karena itu, tidak dapat dipastikan dari tutorial tersebut apakah setiap hasil pencarian selalu menampilkan nominal pajak, tanggal jatuh tempo, atau rincian pembayaran lainnya.
Sesuaikan Wilayah dengan Plat Nomor
Tutorial Arian Masrur menggunakan kendaraan dari wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai contoh. Pengguna yang ingin mengecek kendaraan dari daerah lain perlu menyesuaikan pilihan provinsi pada situs.
Jangan langsung menganggap proses dan kelengkapan informasi di semua wilayah sama. Video tidak menjelaskan secara terperinci cakupan layanan untuk setiap provinsi.
Apabila hasil pencarian tidak sesuai atau data kendaraan tidak muncul, pengguna dapat memeriksa kembali nomor polisi dan provinsi yang dipilih. Meski demikian, tutorial tidak memaparkan langkah lanjutan untuk mengatasi kegagalan pencarian.
Baca Juga: Pendaftaran Perlinsos 2026, Ini yang Perlu Diketahui Penerima PKH dan BPNT
Pengecekan Pajak Tidak Sama dengan Pembayaran
Pengecekan melalui browser dapat menjadi salah satu pilihan bagi pemilik kendaraan yang ingin mencari informasi pajak tanpa mendatangi Samsat. Berdasarkan tutorial tersebut, tahapan utamanya adalah membuka Samsat.info, memilih menu cek pajak, menentukan provinsi, memasukkan nomor polisi, lalu menekan tombol pencarian.
Namun, tutorial ini hanya membahas pencarian data kendaraan. Tidak ada penjelasan mengenai pembayaran pajak, biaya administrasi, maupun prosedur perpanjangan STNK.
Untuk memastikan nominal pajak, tanggal jatuh tempo, dan ketentuan pembayaran, pemilik kendaraan sebaiknya memeriksa informasi melalui kanal resmi Samsat atau instansi terkait sesuai wilayah kendaraannya.
Editor : M. Helmi NurhisamSumber : Arian Masrur Tutorial