Kenaikan UMP dan UMK 2027 Diusulkan 7,5–9,5 Persen, Ini Dasar Perhitungan Buruh

M. Helmi Nurhisam • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:00 WIB
Kenaikan UMP dan UMK 2027 diusulkan 7,5–9,5 persen. Simak hitungan buruh dan respons pemerintah.(Pinterest)
Kenaikan UMP dan UMK 2027 diusulkan 7,5–9,5 persen. Simak hitungan buruh dan respons pemerintah.(Pinterest)

JAKARTA - Kenaikan UMP dan UMK 2027 mulai menjadi perhatian kalangan pekerja setelah serikat buruh mengusulkan penyesuaian upah minimum sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Usulan tersebut didasarkan pada perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi nasional, serta indeks tertentu yang digunakan dalam formula pengupahan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa perhitungan buruh menghasilkan usulan kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7 persen. Angka tersebut menggunakan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi acuan kalangan pekerja.

Meski demikian, usulan kenaikan UMP dan UMK 2027 belum menjadi keputusan resmi pemerintah. Besaran upah minimum tahun depan masih perlu dibahas lebih lanjut dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, ketenagakerjaan, serta regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2027 Jadi Sorotan, Kemenkeu Siapkan Wacana Transfer Langsung

Buruh Usulkan Kenaikan Upah Minimum hingga 9,5 Persen

Kalangan buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 dalam rentang 7,5 hingga 9,5 persen. Rentang tersebut dipilih agar penyesuaian upah dapat mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi di setiap daerah.

Batas bawah sebesar 7,5 persen ditujukan untuk mengakomodasi daerah yang pertumbuhan ekonominya berada di bawah rata-rata nasional. Sementara itu, batas atas 9,5 persen diusulkan bagi daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang jauh lebih tinggi.

Dengan pendekatan tersebut, buruh tidak mengusulkan kenaikan dalam satu angka yang seragam untuk seluruh wilayah Indonesia. Kondisi ekonomi daerah dinilai perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Usulan ini masih harus melalui pembahasan sebelum dapat ditetapkan sebagai kebijakan pengupahan untuk 2027.

Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Jadi Dasar Perhitungan

Said Iqbal menjelaskan bahwa usulan kenaikan upah minimum didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi. Berdasarkan data yang digunakan KSPI untuk periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026, rata-rata inflasi nasional mencapai 3,20 persen.

Sementara itu, pertumbuhan ekonomi nasional disebut berada di angka 5,43 persen. Kedua indikator tersebut kemudian digunakan dalam perhitungan bersama indeks tertentu atau alpha sebesar 0,9.

Berdasarkan formula tersebut, kalangan buruh memperoleh perkiraan kenaikan upah minimum rata-rata nasional sekitar 7,7 persen.

Perhitungan itu menjadi dasar bagi buruh untuk mengajukan kenaikan dalam rentang 7,5 hingga 9,5 persen. Namun, angka tersebut merupakan hasil perhitungan dan usulan serikat pekerja, bukan besaran kenaikan yang telah ditetapkan pemerintah.

Maluku Utara Jadi Contoh Daerah dengan Pertumbuhan Tinggi

Perbedaan pertumbuhan ekonomi antarwilayah menjadi alasan lain di balik usulan kenaikan upah minimum yang bervariasi. Dalam data yang digunakan KSPI, Maluku Utara disebut memiliki pertumbuhan ekonomi mencapai 20,05 persen.

Angka tersebut dijadikan contoh bahwa kondisi ekonomi daerah dapat berbeda jauh dari rata-rata nasional. Karena itu, buruh menilai penetapan kenaikan upah minimum sebaiknya turut mempertimbangkan perkembangan ekonomi di masing-masing wilayah.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi untuk mengusulkan kenaikan upah yang lebih besar.

Di sisi lain, kondisi daerah dengan pertumbuhan ekonomi lebih rendah juga perlu diperhatikan agar penyesuaian upah tidak dilakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan situasi setempat.

Pemerintah Belum Menetapkan UMP dan UMK 2027

Meskipun usulan buruh sudah disampaikan, pemerintah belum menetapkan besaran UMP dan UMK 2027. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, sebagaimana disebutkan dalam transkrip, menyampaikan bahwa pemerintah masih berfokus pada penyelesaian RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Berbagai aspirasi dari kalangan buruh maupun pelaku industri akan ditampung dalam proses pembahasan tersebut. Formula kenaikan upah minimum nantinya juga akan mempertimbangkan hasil pembahasan RUU dan implikasinya terhadap regulasi yang berlaku.

Dengan demikian, belum ada angka final yang dapat dijadikan acuan untuk memastikan besaran kenaikan upah minimum tahun depan. Usulan buruh sebesar 7,5 hingga 9,5 persen masih menjadi bagian dari proses pembahasan.

Kenaikan Upah Berkaitan dengan Daya Beli dan Kemampuan Usaha

Penetapan upah minimum 2027 akan menjadi perhatian bagi pekerja maupun dunia usaha. Bagi pekerja, kenaikan upah diharapkan membantu menjaga daya beli ketika biaya hidup mengalami perubahan.

Sementara itu, pelaku usaha perlu mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam menanggung biaya tenaga kerja. Besaran kenaikan upah dapat berkaitan dengan struktur biaya operasional dan kondisi ekonomi yang dihadapi masing-masing perusahaan.

Karena itu, pembahasan kenaikan UMP dan UMK 2027 perlu mempertimbangkan berbagai kepentingan, mulai dari kesejahteraan pekerja hingga keberlangsungan usaha.

Untuk saat ini, usulan kenaikan 7,5–9,5 persen belum dapat dianggap sebagai keputusan final. Pekerja dan pelaku usaha masih perlu menunggu formula resmi serta pengumuman pemerintah mengenai penetapan upah minimum 2027.

 

Editor : M. Helmi Nurhisam
upah minimum Kenaikan UMP 2027 Kenaikan UMK 2027 said iqbal Yassierli