UMP dan UMK 2027 Diusulkan Naik hingga 9,5 Persen, Ini Faktor Penentunya

M. Helmi Nurhisam • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:30 WIB
Kenaikan UMP dan UMK 2027 diusulkan 7,5–9,5 persen. Simak formula, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi yang jadi dasar.(Pinterest)
Kenaikan UMP dan UMK 2027 diusulkan 7,5–9,5 persen. Simak formula, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi yang jadi dasar.(Pinterest)

JAKARTA - Kenaikan UMP dan UMK 2027 mulai menjadi perhatian menjelang penetapan kebijakan upah minimum tahun depan. Kalangan buruh mengusulkan kenaikan sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alpha. Namun, besaran tersebut masih berupa usulan dan belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa perhitungan serikat pekerja menghasilkan perkiraan kenaikan upah minimum rata-rata nasional sekitar 7,7 persen. Perhitungan tersebut menggunakan sejumlah indikator ekonomi sebagai dasar penyusunan usulan.

Data yang digunakan mencakup rata-rata inflasi nasional periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026 sebesar 3,20 persen. Adapun pertumbuhan ekonomi nasional tercatat sebesar 5,43 persen, dengan indeks tertentu atau alpha sebesar 0,9.

Ketiga komponen tersebut menjadi dasar bagi serikat pekerja dalam merumuskan usulan kenaikan upah minimum. Meski demikian, hasil perhitungan itu belum bisa dianggap sebagai angka final yang akan berlaku bagi seluruh pekerja pada 2027.

Baca Juga: Kenaikan UMP dan UMK 2027 Diusulkan 7,5–9,5 Persen, Ini Dasar Perhitungannya

Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Jadi Dasar Usulan

Inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi dua indikator yang diperhitungkan dalam usulan kenaikan upah minimum. Inflasi berkaitan dengan perubahan harga barang dan jasa, sedangkan pertumbuhan ekonomi menggambarkan perkembangan aktivitas ekonomi suatu wilayah.

Dalam perhitungan yang disampaikan Said Iqbal, kedua indikator tersebut dipadukan dengan alpha sebesar 0,9. Hasilnya, serikat pekerja memperkirakan kenaikan upah minimum rata-rata nasional berada di sekitar 7,7 persen.

Dari perhitungan tersebut, buruh kemudian mengajukan rentang kenaikan antara 7,5 persen dan 9,5 persen. Rentang ini mempertimbangkan bahwa kondisi perekonomian setiap daerah tidak selalu sama.

Daerah dengan pertumbuhan ekonomi di bawah rata-rata nasional diusulkan menggunakan batas bawah kenaikan sebesar 7,5 persen. Sementara itu, wilayah dengan pertumbuhan ekonomi jauh di atas rata-rata nasional menjadi pertimbangan untuk mengusulkan kenaikan hingga 9,5 persen.

Maluku Utara Menjadi Contoh Daerah dengan Pertumbuhan Tinggi

Maluku Utara menjadi salah satu daerah yang disorot dalam perhitungan kenaikan upah minimum versi serikat pekerja. Berdasarkan data yang digunakan KSPI, pertumbuhan ekonomi provinsi tersebut mencapai 20,05 persen.

Angka itu jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional yang berada di level 5,43 persen. Perbedaan tersebut menjadi contoh kondisi ekonomi daerah yang digunakan untuk mendukung usulan kenaikan upah pada batas atas.

Meski demikian, angka pertumbuhan ekonomi tersebut tidak otomatis menentukan besaran kenaikan upah minimum di Maluku Utara. Usulan buruh tetap harus dibedakan dari keputusan resmi yang nantinya ditetapkan pemerintah.

Besaran UMP dan UMK 2027 masih menunggu proses penetapan. Karena itu, persentase kenaikan yang diajukan serikat pekerja belum dapat dijadikan patokan pasti bagi pekerja maupun perusahaan.

Pemerintah Masih Mengumpulkan Aspirasi

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah sedang berfokus menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.

Dalam proses tersebut, pemerintah akan menghimpun aspirasi dari kalangan pekerja dan industri. Pembahasan rancangan undang-undang beserta implikasinya terhadap regulasi ketenagakerjaan juga menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pengupahan.

Artinya, penentuan formula kenaikan upah minimum 2027 tidak hanya bergantung pada usulan yang disampaikan serikat buruh. Pemerintah juga mempertimbangkan berbagai masukan sebelum menentukan kebijakan yang akan berlaku.

Di sisi lain, kemampuan perusahaan dalam menanggung biaya tenaga kerja turut menjadi perhatian. Kebijakan upah minimum perlu mempertimbangkan kepentingan pekerja untuk menjaga daya beli sekaligus kemampuan dunia usaha menjalankan operasionalnya.

Dengan demikian, masyarakat masih perlu menunggu keputusan resmi pemerintah mengenai kenaikan UMP dan UMK 2027. Usulan 7,5 persen hingga 9,5 persen merupakan aspirasi kalangan buruh, sedangkan angka finalnya belum diumumkan.

 

Editor : M. Helmi Nurhisam
Sumber : KONTAN TV
UMP 2027 UMK 2027 kenaikan upah minimum said iqbal pertumbuhan ekonomi