Cara Cetak SIM di Kios SIM Tanpa Antre Panjang, Ini Tahapannya

Muhammad Rusdian Nuzula • Dipublikasikan Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:40 WIB
Cara cetak SIM di Kios SIM makin praktis. Simak syarat perpanjangan, penggunaan kode QR, hingga proses cetak kartu fisik. (PINTEREST)
Cara cetak SIM di Kios SIM makin praktis. Simak syarat perpanjangan, penggunaan kode QR, hingga proses cetak kartu fisik. (PINTEREST)

JAKARTA - Cara cetak SIM di Kios SIM menjadi alternatif praktis bagi masyarakat yang memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Layanan mandiri ini memungkinkan pemohon mencetak kartu SIM fisik setelah SIM digital diterbitkan.

Inovasi Korlantas Polri tersebut ditujukan untuk membuat proses pengambilan SIM lebih fleksibel sekaligus mengurangi antrean pencetakan di Satpas.

Syarat Menggunakan Kios SIM

Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Makin Dilirik, Ini Manfaatnya bagi Pemilik Tanah

Sebelum mendatangi mesin Kios SIM, masyarakat harus mengajukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Pemohon perlu menyiapkan data SIM lama, dokumen pendukung, serta memenuhi persyaratan tes kesehatan jasmani dan psikologi.

Dalam proses pengajuan, pilih Satpas penerbit Ditlantas Metro Jaya agar tersedia pilihan pengambilan mandiri melalui Kios SIM. Setelah melengkapi data dan memasukkan nomor rekening pengembalian, pilih metode ambil sendiri di mesin Kios SIM.

Lanjutkan pengajuan hingga tahap pembayaran selesai. Jika pembayaran berhasil, pemohon akan menerima notifikasi bahwa SIM digital telah diterbitkan.

Langkah Cetak SIM Fisik Lewat Mesin

Setelah SIM digital terbit, pemohon dapat mencari lokasi Kios SIM terdekat melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Informasi lokasi tersebut membantu pemohon menentukan mesin yang akan digunakan untuk mencetak kartu fisik.

Sesampainya di mesin, buka aplikasi Digital Korlantas Polri dan masuk ke tab SIM Nasional. Pilih SIM digital yang akan dicetak hingga kode QR muncul pada layar ponsel.

Berikutnya, arahkan kode QR ke pemindai mesin Kios SIM untuk memverifikasi data. Periksa informasi SIM yang ditampilkan dan pastikan seluruh data sudah sesuai sebelum memilih menu cetak.

Tunggu hingga mesin menyelesaikan proses pencetakan. Kartu SIM fisik akan keluar dan siap diambil oleh pemohon.

Setelah pencetakan berhasil, notifikasi juga akan dikirim melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan demikian, pemohon dapat mengetahui bahwa proses pencetakan SIM fisik telah selesai.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Makin Dilirik, Ini Manfaatnya bagi Pemilik Tanah

Periksa Masa Berlaku SIM

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store. Pastikan seluruh persyaratan perpanjangan telah dipenuhi sebelum memilih metode pengambilan mandiri.

Layanan Kios SIM memberikan pilihan pencetakan kartu fisik setelah proses perpanjangan digital selesai. Pemohon tetap perlu mengikuti prosedur yang tersedia dalam aplikasi agar proses berjalan lancar.

 

Editor : Muhammad Rusdian Nuzula
Kios SIM Cara Cetak SIM Digital Korlantas Polri SIM Fisik perpanjangan sim