Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Bongkar Polemik Mutasi ASN: DPR Sentil Kementerian Dalam Negeri dan BKN

Bherliana Naysila Putri Suwandi • Jumat, 25 Juli 2025 | 04:00 WIB
Polemik tentang lambannya proses mutasi ASN kembali menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Polemik tentang lambannya proses mutasi ASN kembali menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BLITAR — Polemik tentang lambannya proses mutasi ASN kembali menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). DPR secara terbuka menyentil rumitnya birokrasi antara Kemendagri dan BKN yang dianggap memperlambat gerak kepala daerah dalam menata ulang organisasi pemerintahan pasca Pilkada 2024.

“Kalau soal mutasi ASN saja prosesnya ruwet dan makan waktu berbulan-bulan, bagaimana kita bisa bicara soal percepatan pelayanan publik?” tegas seorang anggota Komisi II dalam rapat yang dikutip MGMP BIN, Kamis (18/7). Ia menyebut bahwa koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan BKN seperti “mata rantai panjang” yang menghambat efektivitas pemerintahan daerah.

Kritik tersebut didasarkan pada banyaknya keluhan dari gubernur, bupati, dan wali kota yang merasa kehilangan kewenangan strategis sebagai pejabat pembina kepegawaian. Mereka tak bisa memutasi atau mempromosikan ASN karena terganjal prosedur teknis dan administratif dari dua lembaga pusat yang berbeda.

Komisi II: Kepala Daerah Jangan Dibebani Sistem yang Ruwet
Dalam forum yang sama, pimpinan Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa semangat desentralisasi seharusnya memberikan ruang bagi kepala daerah untuk menyusun tim kerja yang efektif. Namun realitanya, keputusan promosi dan rotasi jabatan justru masih sangat tergantung pada restu pusat.

“Kami tidak bilang mutasi ASN boleh seenaknya, tapi jangan membuat sistem yang seolah-olah menjebak. Kepala daerah baru dilantik, tapi sudah harus bersusah payah mengurus pertek, rekomendasi, dan administrasi yang tak selesai-selesai,” ujarnya.

Dua Lembaga, Satu Masalah: Koordinasi Minim
Isu krusial yang dibongkar dalam rapat tersebut adalah lemahnya koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri sebagai pemberi rekomendasi awal dan BKN sebagai pemilik otoritas teknis kepegawaian. Dalam beberapa kasus, rekomendasi dari Kemendagri sudah keluar, namun tertahan berbulan-bulan di BKN karena verifikasi dokumen atau penilaian tidak sinkron.

“Satu instansi bilang sudah oke, tapi yang satu lagi bilang belum. Kepala daerah jadi korban tarik ulur sistem. Ini bukan masalah komunikasi, tapi masalah kepastian hukum dan pelayanan,” kritik anggota dewan lainnya.

BKN Akui Prosedur Masih Manual
Dalam tanggapannya, Kepala BKN mengakui bahwa masih ada sejumlah tahapan proses mutasi yang belum sepenuhnya terdigitalisasi. Ia menyebut bahwa pihaknya tengah membenahi sistem informasi kepegawaian, termasuk penyesuaian Permenpan terkait percepatan mutasi.

“Beberapa tahapan masih mengandalkan input manual dan verifikasi berjenjang. Kami sedang berproses agar lebih transparan, dengan sistem tracking yang bisa diakses daerah,” jelas Kepala BKN.

Namun begitu, ia juga menegaskan bahwa semua prosedur harus mengacu pada prinsip merit dan akuntabilitas. “Kami tidak bisa asal terima atau asal proses. Semua harus sesuai formasi, analisis jabatan, dan kebutuhan instansi,” tegasnya.

Kemendagri Klaim Sudah Sesuai Jalur
Berbeda dengan BKN, pihak Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa prosedur di instansinya sudah sesuai aturan dan tidak ada niat memperlambat. Bahkan, Kemendagri mengklaim bahwa sebagian besar permohonan mutasi dari daerah justru tidak lengkap secara administrasi sehingga memperpanjang proses.

“Kami bukan penghambat. Tapi faktanya banyak daerah yang tidak paham prosedur dan asal mengirim dokumen. Itu yang membuat proses tidak bisa langsung kami teruskan ke BKN,” kata perwakilan Dirjen Otonomi Daerah.

MGMP BIN: Efek Mutasi ASN Tidak Hanya Soal Jabatan
Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia Nasional (MGMP BIN) menyayangkan situasi ini. Mereka menyebut bahwa polemik mutasi ASN tak hanya menyangkut elite pemerintahan, tetapi berdampak langsung pada pelayanan di sektor pendidikan, terutama distribusi guru yang kerap tersendat.

“Di daerah kami, banyak guru tak bisa dipindah ke sekolah yang kekurangan pengajar karena mutasi tertahan. Anak-anak jadi korban dari kebijakan yang terlalu birokratis ini,” ungkap salah satu perwakilan MGMP BIN dari Blitar.

Usulan Jalan Keluar: Sistem Satu Pintu dan Digitalisasi Penuh
Komisi II DPR RI kemudian mengusulkan agar proses mutasi ASN antara Kemendagri dan BKN dijalankan lewat mekanisme satu pintu digital yang bisa dipantau secara real-time. Dengan begitu, daerah tidak perlu “menebak-nebak” status pengajuan mereka.

“Satu portal nasional, satu dashboard yang bisa diakses semua level. Jangan biarkan kepala daerah seperti main teka-teki dengan pusat,” tegas pimpinan rapat.

Pemerintah pusat pun diminta menyusun SOP yang lebih ringkas, jelas, dan mudah diakses publik. Hal ini menjadi krusial agar tidak terjadi praktik manipulatif atau ‘titipan’ dalam proses mutasi ASN.

Penutup
Sorotan tajam DPR terhadap mutasi ASN, serta koordinasi Kementerian Dalam Negeri dan BKN, menjadi sinyal bahwa tata kelola birokrasi di Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Dalam konteks reformasi ASN ke depan, kecepatan dan transparansi proses mutasi harus ditingkatkan untuk mendukung akselerasi pembangunan daerah dan pelayanan publik.

Jika tidak segera dibenahi, sistem ini akan terus menjadi beban bagi kepala daerah baru, merusak motivasi ASN, dan memperlambat roda pemerintahan yang mestinya lincah dan responsif.

Editor : Anggi Septian A.P.
#CPNS 2025