BLITAR – Kasus sertifikat tanah ganda menjadi perhatian banyak pihak karena kerap memicu sengketa tanah di berbagai daerah. Fenomena ini salah satunya dialami oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, terkait tanah miliknya seluas 16,4 hektare di Makassar yang dimenangkan oleh pihak lain.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Syami Ardian, menjelaskan bahwa salah satu penyebab munculnya sertifikat tanah ganda adalah keberadaan sertifikat berstatus KW4, KW5, dan KW6.
Sertifikat tersebut merupakan sertifikat yang diterbitkan pada tahun 1961 hingga 1997 dan belum dilengkapi dengan peta kadastral. Selain itu, sertifikat terbitan lama tersebut juga belum masuk dalam sistem data digital sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih.
Untuk mencegah kasus tersebut, Kementerian ATR/BPN melakukan perbaikan digitalisasi kadastral melalui program modernisasi data pertanahan.
Selain faktor data, penerbitan sertifikat ganda juga dapat terjadi karena putusan pengadilan yang saling bertentangan. Oleh karena itu, ATR/BPN melakukan kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan Mahkamah Agung.
Apabila masyarakat mengalami masalah sertifikat ganda, dapat melapor ke kantor pertanahan setempat untuk proses verifikasi. Jika tidak terselesaikan, sengketa dapat diajukan ke pengadilan negeri. (*)
Editor : Anggi Septian A.P.