Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Banyak Kejadian Laka Terjadi di Blitar, Ternyata Ini Pentingnya Palang Pintu di Perlintasan KA

Mahasiswa Magang BK • Kamis, 17 Oktober 2024 | 22:00 WIB
Palang pintu perlintasan kereta api penting untuk mengamankan perjalan kereta api dan pengguna jalan lainnya
Palang pintu perlintasan kereta api penting untuk mengamankan perjalan kereta api dan pengguna jalan lainnya

NASIONAL - Belakangan ini insiden laka yang melibatkan kereta api di kawasan perlintasan kereta api sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia termasuk Blitar.

Kejadian laka tersebut biasa terjadi karena tidak adanya palang pintu di perlintasan kereta api. Hal ini membuat masyarakat kerap nekat menerobos meski mengetahui kereta api segera melintas.

Meski kejadian laka itu merupakan kesalahan dari individu yang menerobos perlintasan kereta api, masyarakat sering menyalahkan pemerintah setempat serta PT Kereta Api Indonesia (KAI) karena tidak ada palang pintu di perlintasan kereta api.

Tentu palang pintu di perlintasan kereta api menjadi tanggung jawab pemerintah setempat dan KAI selaku lembaga yang menaungi bidang perkeretaapian Indonesia. Palang pintu sangat penting dibangun untuk mencegah kejadian laka.

Sebagian besar masyarakat Indonesia mengganggap palang pintu perlintasan kereta api berfungsi sebagai pengamanan pengguna jalan supaya tidak menerobos. Namun anggapan tersebut sebenarnya salah paham.

Dilansir dari Facebook KAI121, palang pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu dari pengguna jalan lainnya. Hal ini terlampir dalam Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2009 Pasal 110 Ayat 4.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 menyebutkan masyarakat wajib berhenti ketika terdapat bunyi yang menandakan kereta api akan melintas.

Sehingga ada atau tidaknya palang pintu perlintasan kereta api, masyarakat harus mendahulukan kereta api dengan tidak menerobos perlintasan kereta api.

Siapapun yang menerobos perlintasan kereta api akan dikenakan konsekuensi hukum. Dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 296 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatakan bahwa pelanggar dapat dipidana dengan kurungan atau denda.

Adanya palang pintu perlintasan kereta api tentu melindungi masyarakat dari kejadian laka kereta api. Namun tidak dapat dipungkiri jika masyarakat tetap menerobos perlintasan kereta api maka memungkinkan terjadi kejadian laka. (anindya)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#pt kereta api indonesia (kai) #kereta api #palang pintu #KAI #perlintasan kereta api #laka