NASIONAL - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah tahap kedua seleksi pengadaaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. SKD mencakup tiga tes yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Tes SKD sendiri sudah dimulai sejak Rabu (16/10/2024) kemarin. Pelaksanaan tahap kedua seleksi CPNS 2024 tersebut terus berlanjut hingga Kamis (14/11/2024).
Merujuk Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran 2024 Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024, terdapat ketentuan pelaksanaan SKD CPNS 2024.
Ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 ini harus ditaati para pelamar CPNS 2024. Dengan menaati ketentuan tersebut, pelamar dapat melaksanakan tes SKD dengan lancar.
Namun, apabila ketentuan pelaksanaan SKD CPNS 2024 tersebut dilanggar, maka pelamar dapat dikenakan sanksi dari panitia bersangkutan mulai ringan hingga berat.
Dikutip dari website https://www.bkn.go.id, berikut ketentuan-ketentuan pelaksanaan SKD CPNS 2024.
a. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai
b. Peserta wajib membawa:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang
2. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui website https://sscasn.bkn.go.id.
c. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan: kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna gelap
d. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar
e. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai)
f. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan
g. Peserta dilarang:
1. Membawa atau menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun
2. Membawa senjata api atau senjata tajam dan sejenisnya
3. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
4. Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung
5. Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
6. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
7. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
8. Merokok dalam ruangan seleksi
9. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
10. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun
h. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai
i. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan
j. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada tim pelaksana CAT BKN
k. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian dengan tertib
l. Sanksi bagi peserta:
1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur
2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur
3. Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur
4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1 hingga 8 dikenakan sanksi teguran lisan oleh tim pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi
5. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 9 dan 10 dikenakan sanksi diskualifikasi
Itu tadi ketentuan pelaksanaan SKD CPNS 2024 yang wajib dipatuhi para pelamar. Adapun pelanggaran yang harus dihindari pelamar supaya tidak mendapat sanksi dari panitia seleksi. (anindya)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila