Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pilkada Serentak 2024 Jatuh Pada 27 November, Apakah Ada Hari Libur Nasional?

Anindya Dahayu Indurasmi • Selasa, 5 November 2024 | 22:00 WIB
Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak di Indonesia pada Rabu (27/11/2024)
Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak di Indonesia pada Rabu (27/11/2024)

NASIONAL - Memasuki November 2024, terdapat agenda penting yang dilaksanakan yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pilkada 2024 ini berlangsung serentak pada Rabu (27/11/2024).

Pada hari itu, masyarakat Indonesia memilih calon kepala daerah yang menjabat di periode 2024-2029 antara lain gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota untuk wilayah kota, serta bupati dan wakil bupati untuk wilayah kabupaten.

Dalam Pilkada 2024, masyarakat sering mempertanyakan penetapan hari libur. Mengingat Pemilu 2024 di tanggal 14 Februari ditetapkan sebagai hari libur sehingga banyak yang bertanya-tanya apakah Pilkada 2024 apakah juga diliburkan.

Dilansir dari website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yakni menpan.go.id, penetapan hari libur dalam pelaksanaan Pilkada 2024 pada tanggal 27 November sudah dalam tahap pembahasan.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa penetapan hari libur dalam rangka Pilkada 2024 akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres).

"Untuk libur dalam rangka Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukannya terlebih dahulu kepada Presiden dan akan diatur lewat Perpres,” ujarnya.

Melihat Pilkada sebelumnya di tahun 2024, pelaksanaan Pilkada yang diadakan pada tanggal 9 Desember 2020 itu ditetapkan sebagai hari libur mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020.

Adapun Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 memberitahukan terkait Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada dilaksanakan di hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Dari acuan-acuan tersebut, dapat dikatakan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 dapat ditetapkan sebagai hari libur.

Masyarakat Indonesia mendapat libur serentak di tanggal 27 November 2024 untuk memilih calon kepala daerah di wilayah mereka.

 

Editor : Mahasiswa Magang BK
#pilkada #pemilihan kepala daerah #27 november #pilkada 2024 #27 November 2024 #hari libur