Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Begini Kronologi Lengkap Kasus Bayi Dibuang di Atap Rumah, Tersangka Ternyata Orang Tuanya

Alfi Nabila • Jumat, 8 November 2024 | 07:00 WIB
peristiwa pembuangan bayi yang mengejutkan warga Jalan Pacarkeling Gang VI No 41 pada Sabtu (2/11)
peristiwa pembuangan bayi yang mengejutkan warga Jalan Pacarkeling Gang VI No 41 pada Sabtu (2/11)

BLITARKAWENTAR.JAWAPOS.COM - Polisi berhasil mengungkap peristiwa pembuangan bayi yang mengejutkan warga Jalan Pacarkeling Gang VI No 41 pada Sabtu (2/11) malam.

Bayi tersebut ternyata dibuang oleh orang tuanya sendiri, DB (20) dan DD (21), yang ditangkap pada Selasa (5/11) malam.

Kapolsek Tambaksari, Kompol Imam Solikin, mengungkapkan bahwa tindakan ini didasari rasa malu karena DB hamil di luar pernikahan. Rumah tempat bayi ditemukan adalah milik kerabat DB.

DD merupakan kekasih DB yang telah menjalin hubungan selama 1,5 tahun.

"Keduanya belum menikah, dan DB melahirkan di kamar mandi sambil mengirim pesan WhatsApp ke DD," ujar Imam.

Setelah menerima pesan, DD segera menuju rumah DB yang sedang kosong. DB melahirkan tanpa bantuan medis, dan DD menaikkan bayi tersebut ke atap rumah dengan tangga.

Bayi itu dibalut kaos milik kakak DD, dan ketika ditemukan, ari-arinya masih melekat. Polisi yang melakukan olah TKP menemukan bercak darah di tangga yang mengarah ke atap.

Temuan bercak darah ini menjadi petunjuk kunci dalam mengungkap pelaku dalam  pembuangan bayi.

Lokasi penemuan bayi yang berdampingan dengan rumah keluarga DB semakin menguatkan kecurigaan.

Imam menambahkan bahwa keluarga DB tidak mengetahui kehamilan tersebut karena DB selalu mengenakan pakaian longgar. Bahkan, ia masih bekerja tanpa menimbulkan kecurigaan.

“Orang tua pelaku tidak menyadari kehamilan DB. Ketika bayi ditemukan, kakeknya sempat menggendong cucu itu tanpa tahu bahwa bayi tersebut adalah cucunya,” jelas Imam.

Kedua pelaku kini berada di Unit PPA Polrestabes Surabaya dan menghadapi pasal 778 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam hukuman penjara sampai hingga tujuh tahun.

Bayi perempuan yang memiliki berat 3,315 gram dan panjang 50 cm kini berada di RSU dr. Soetomo dan dalam kondisi sehat.

Pihak keluarga DB berencana mengurus perawatan bayi tersebut selama di rumah sakit.(*)

 

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#penemuan bayi #tali pusar bayi #pembuangan bayi #surabaya