BLITARKAWENTAR.JAWAPOS.COM - Proses pilkada akan segera dilaksanakan di penghujung bulan November. Agar pemilu berjalan dengan lancar dan transparan, peran Panitia Pemungutan Suara (KPPS) sangat krusial.
KPPS bertanggung jawab atas serangkaian tugas yang mencakup pengaturan pemilih, penghitungan suara, hingga pengamanan kotak suara.
Kewajiban dan tugas KPPS dalam menjalankan pemilu sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna memastikan pemilu yang adil dan transparan.
Kewajiban KPPS dalam Pengelolaan DPT dan Pengamanan TPS
Salah satu kewajiban utama KPPS adalah menempelkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dengan cara ini, setiap pemilih dapat memastikan apakah nama mereka terdaftar dengan benar, dan jika ada masalah, mereka dapat segera melaporkannya.
Selain itu, KPPS juga harus menyerahkan salinan DPT kepada saksi peserta pemilu dan Pengawas TPS (PTPS). Jika peserta pemilu tidak membawa saksi, DPT akan diserahkan langsung kepada mereka.
Selain memastikan DPT tersedia dan terlihat jelas, KPPS juga diwajibkan untuk menindaklanjuti laporan atau temuan yang disampaikan oleh saksi, PTPS, panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu, atau masyarakat pada hari pemungutan suara.
Setiap keluhan atau temuan yang berkaitan dengan proses pemungutan suara harus segera ditindaklanjuti agar pemilu tetap berjalan sesuai ketentuan.
Pengamanan Kotak Suara dan Hasil Penghitungan
Setelah proses penghitungan suara selesai, KPPS bertanggung jawab untuk menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara yang telah disegel. Hal ini sangat penting untuk mencegah adanya manipulasi atau kecurangan.
Kotak suara yang sudah disegel harus tetap dalam kondisi aman sampai proses selanjutnya, yaitu penyerahan hasil penghitungan suara kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan panwaslu kelurahan/desa.
Selanjutnya, kotak suara yang tersegel, yang berisi surat suara serta sertifikat hasil penghitungan suara, harus segera diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui PPS pada hari yang sama setelah proses penghitungan.
Penyerahan ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemilu.
Tugas Pemungutan dan Penghitungan Suara
Selain kewajiban terkait DPT dan pengamanan kotak suara, KPPS juga bertanggung jawab untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Dalam hal ini, KPPS memastikan setiap pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan aman dan tanpa tekanan. Setiap suara yang diberikan harus dihitung dengan teliti dan transparan.
Setelah penghitungan selesai, KPPS harus membuat berita acara yang berisi hasil pemungutan dan penghitungan suara.
Selain itu, mereka juga wajib membuat sertifikat hasil penghitungan suara yang kemudian diserahkan kepada saksi peserta pemilu, PTPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
Ini bertujuan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam pemilu dapat mengakses hasilnya secara terbuka.
Kewajiban Lain Sesuai Peraturan Perundang-Undangan
KPPS juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban ini meliputi segala tindakan yang diperlukan untuk memastikan proses pemilu berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai prosedur.
Oleh karena itu, KPPS harus selalu mengikuti perkembangan dan instruksi yang diberikan oleh instansi yang berwenang.
Tugas lain ini bisa mencakup berbagai hal, mulai dari penyelesaian masalah administratif di TPS hingga memastikan bahwa setiap pemilih yang tercatat dalam DPT dapat memilih tanpa hambatan. KPPS juga perlu memastikan tidak ada pemilih yang terlewatkan atau kesulitan dalam menyalurkan hak pilihnya.
Penutupan: Menjaga Integritas Pemilu
Secara keseluruhan, tugas dan kewajiban KPPS sangat vital dalam menjaga integritas pemilu. Mulai dari pengelolaan DPT hingga pengamanan kotak suara, KPPS berperan sebagai garda terdepan dalam proses pemungutan suara yang jujur dan adil.
Setiap langkah yang diambil oleh KPPS harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, agar tidak ada kecurangan yang merusak hasil pemilu.
Sebagai bagian dari struktur pemilu yang lebih besar, KPPS juga berfungsi untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dari seluruh rangkaian pemungutan suara.
Dengan melaksanakan kewajiban dan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku, KPPS memastikan bahwa suara rakyat dihitung dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan memahami kewajiban dan tugas-tugas KPPS, kita dapat lebih menghargai peran mereka dalam menyukseskan pemilu yang demokratis.
Oleh karena itu, penting bagi setiap anggota KPPS untuk senantiasa menjaga integritas dan bekerja dengan penuh profesionalisme demi keberhasilan pemilu yang bebas dari kecurangan. (*)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila