BLITARKAWENTAR.JAWAPOS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan beberapa faktor yang menyebabkan meningkatnya kasus judi online (judol) dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (11/11).
Berikut adalah beberapa faktor yang disebutkan oleh Kapolri Sigit:
- Pemasaran yang Beragam
Para pelaku judi online kini menggunakan berbagai modus pemasaran, termasuk memanfaatkan influencer, backlink situs pemerintah, broadcast, dan promosi di media sosial.
- Modifikasi Permainan
Permainan judi online telah dimodifikasi menjadi lebih sederhana, sehingga lebih mudah diakses oleh masyarakat luas.
- Sistem Pembayaran yang Lebih Mudah
Sistem pembayaran judi online semakin mudah dengan dukungan QRIS, dompet digital, e-wallet, dan bahkan penggunaan kripto.
- Transaksi yang Terjangkau
Nominal transaksi judi online yang awalnya hanya untuk masyarakat menengah ke atas kini sudah terjangkau oleh masyarakat menengah ke bawah, mulai dari Rp 10 ribu.
- Kecanduan Masyarakat
Karena transaksi yang lebih terjangkau, semakin banyak masyarakat yang menjadi kecanduan judi online.
Kapolri Sigit juga menyatakan bahwa Polri telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online, termasuk mengamankan lebih dari 9 ribu tersangka dan menutup lebih dari 68 ribu situs judi online sejak tahun 2020. (*)
Baca Juga: Berikut Fenomena Sinkhole yang Pernah Menghebohkan Dunia, Kasus-Kasus Terbesar yang Pernah Terjadi
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila