Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagrata, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi

Jihan Wahida Rahma Salsabila • Sabtu, 23 November 2024 | 04:00 WIB
Direktorat Jenderal Imigrasi menahan 687 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Jagrata yang dilakukan di 270 lokasi di seluruh Indonesia dari 12 hingga 15 November 2024.
Direktorat Jenderal Imigrasi menahan 687 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Jagrata yang dilakukan di 270 lokasi di seluruh Indonesia dari 12 hingga 15 November 2024.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menahan 687 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Jagratara yang dilakukan di 270 lokasi di seluruh Indonesia dari 12 hingga 15 November 2024.

Operasi ini merupakan bagian dari program 100 hari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang resmi diluncurkan pada Oktober. Sebanyak 50 Unit Pelaksana Teknis Imigrasi diterjunkan dalam operasi ini.

Untuk pelaksanaan Operasi Jagrata, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, menginstruksikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Barron Ichsan, untuk membentuk pusat kendali dan komando yang terpusat.

Dari semua unit yang terlibat, Kantor Imigrasi Surabaya mencatat jumlah WNA tertinggi yang diawasi, dengan 92 orang ditahan, diikuti Kantor Imigrasi Batam dengan 64 orang, dan Kantor Imigrasi Tanjung Priok dengan 48 orang.

"Dari 687 WNA yang kami tahan, 128 di antaranya dikenai tindakan hukum. Pelanggaran mereka bervariasi, mulai dari melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal hingga masuk dan tinggal secara ilegal di Indonesia," ungkap Saffar M. Godam.

Lebih lanjut, Godam menjelaskan bahwa pelanggaran izin tinggal oleh WNA mencakup berbagai aktivitas, seperti prostitusi, bekerja sebagai terapis atau penyedia layanan kecantikan di spa, menjual makanan, menjadi buruh, hingga bertindak sebagai pengawas proyek.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, menjelaskan bahwa tujuan utama Operasi Jagrata adalah memastikan setiap WNA di Indonesia mematuhi peraturan imigrasi yang berlaku.

"Operasi ini semakin penting mengingat meningkatnya jumlah pengunjung, terutama di sektor pariwisata dan investasi," jelas Agus.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan tiga Operasi Jagrata sepanjang tahun 2024, dengan total lebih dari 3.000 WNA ditahan.

Plt Dirjen Imigrasi menegaskan bahwa operasi tambahan akan terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan WNA yang masuk dan tinggal di Indonesia memiliki kualitas yang sesuai.

"Sesuai dengan makna Jagrata, yaitu 'selalu waspada,' tim imigrasi terus memantau potensi pelanggaran oleh WNA di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan untuk membantu menjaga ketertiban dan keamanan nasional," tambahnya. (*)

 

 

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#Imigrasi #warga negara asing #operasi jagratara