NASIONAL - Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPI) akan diperingati pada esok hari yakni Jumat (29/11/2024). Hari KORPRI 2024 ini menjadi hari ulang tahun KOPRI yang ke-53.
Adapun tema yang diusung pada hari KORPRI ke-53 di tahun ini adalah "Korpri untuk Indonesia". Tema tersebut menyampaikan maksud tentang eksistensi KORPRI yang memberi wadah bagi masyarakat luas dan para anggota.
Dikutip dari webiste resmi KORPRI yakni korpri.go.id, KORPRI adalah organisasi yang mewadahi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
KORPRI berdiri pada 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia.
Mengenai sejarahnya, pembentukan KORPRI bermula dari birokrasi pemerintahan Indonesia mengalami intervensi partai politik (parpol) yang agresif pada masa Demokrasi Liberal di tahun 1950-1959.
Sejumlah parpol menanamkan pengaruh terhadap pegawai negeri mengenai faktor kelangsungan pengangkatan jabatan tidak dilihat dari kompetensi, namun dari afiliasi partai.
Hal tersebut menimbulkan berbagai macam masalah mulai kebocoran rahasia, loyalitas ganda, hingga ketidakpastian. Dalam mengatasi masalah tersebut, pemerintah menerbitkan UU Nomor 1 Tahun 1957.
Sayangya undang-undang tersebut tidak sepenuhnya menyelesaikan masalah. Sebab, masih terdapat kesenjangan kualitas antara pegawai pusat dan pegawai daerah.
Berlanjut pada era Demokrasi Terpimpin (1959-1965), pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 yang sempat menghentikan intervesi parpol ke birokrasi pemerintahan. Sehingga PNS tertentu dilarang masuk anggota parpol.
Akan tetapi, birokrasi pemerintahan kembali kacau sebab kebijakan Nasakom yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno membuat para PNS dapat terlibat ke politik.
Ditambah Partai Komunis Indonesia (PKI) cukup mendominasi dengan menyusup ke serikat pekerja dan organisasi kepegawaian semakin mengacaukan situasi yang ada.
Birokrasi pemerintahan mulai ditata kembali pada awal masa Orde Baru. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1970 mengatur pengangkatan PNS didasarkan pada sistem karier dan prestasi kerja, bukaafiliasi politik atau golongan.
Akhirnya, pengangkatan PNS tak lagi dilihat dari afiliasi politik atau golongan. Sehingga para PNS dilarang berpartisipasi dalam politik supaya terhindar dari efek negatif intervensi partai politik.
Kemudian KORPRI dibentuk untuk menyatukan PNS dalam suatu wadah yang netral. Tujuan organisasi ini adalah menghimpun seluruh pegawai negeri di luar kedinasan, menjaga stabilitas politik, dan mendukung penyelenggaraan negara. (*)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila