Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Jadwal dan Aturan Terbaru SKB CPNS 2024 CAT dan Non-CAT, Temukan Semua Informasinya Disini!

Jihan Wahida Rahma Salsabila • Selasa, 3 Desember 2024 | 23:00 WIB
Hasil tes SKD CPNS 2024 instansi pemerintah Kota Blitar sudah keluar
Hasil tes SKD CPNS 2024 instansi pemerintah Kota Blitar sudah keluar

BLITARKAWENTAR.JAWAPOS.COM - Rangkaian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang dimulai pada 20 November 2024, kini telah memasuki tahap ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sebelum mengikuti ujian, para peserta yang lolos diwajibkan untuk mengetahui jadwal SKB CPNS 2024.

Peserta juga perlu memperhatikan jenis tes yang akan diikuti, apakah menggunakan metode CAT atau Non-CAT.

CAT, atau Computer Assisted Test, adalah tes SKB yang menggunakan perangkat komputer, sedangkan Non-CAT mengharuskan peserta mengerjakan tes secara manual.

Selain perbedaan perangkat yang digunakan, jadwal tes untuk SKB CPNS dengan CAT dan Non-CAT juga berbeda. Oleh karena itu, peserta harus memastikan jadwal tes yang akan mereka ikuti.

Jadwal Tes SKB CPNS 2024 CAT dan Non-CAT:

- 20 November – 17 Desember 2024: Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT

- 20-22 November 2024: Pemetaan titik lokasi SKB CPNS CAT

- 23-25 November 2024: Pemilihan titik lokasi SKB CPNS CAT oleh peserta

- 26-28 November 2024: Penarikan data final SKB CPNS

- 29 November – 3 Desember 2024: Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT

- 4-8 Desember 2024: Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT

- 9-20 Desember 2024: Pelaksanaan SKB CPNS

- 17 Desember 2024 – 4 Januari 2025: Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS

- 5-12 Januari 2025: Pengumuman hasil CPNS

Selain perbedaan metode pelaksanaan SKD antara CAT dan Non-CAT, ada beberapa aturan penting yang perlu dipahami para calon peserta.

Instansi pusat dapat menambahkan maksimal tiga jenis tes lain pada setiap jabatan saat pelaksanaan SKB. Jika ada SKB tambahan selain CAT BKN, bobot nilainya adalah:

Untuk pelaksanaan SKB pada instansi daerah, sistem yang digunakan tetap CAT BKN. Namun, jika terdapat jabatan dengan keahlian teknis khusus, instansi daerah dapat menambahkan satu jenis tes tambahan. (*)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#CPNS #SKB CPNS 2024 #skb