Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Dana PIP 2024 untuk Pelajar SD-SMA Sudah Bisa Dicairkan, Cek Status Penerima dan Besaran Bantuan

Jihan Wahida Rahma Salsabila • Sabtu, 7 Desember 2024 | 00:00 WIB
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun.

BLITARKAWENTAR.JAWAPOS.COM - Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk pelajar SD hingga SMA pada Desember 2024 kini sudah bisa dicairkan.

PIP adalah bantuan tunai yang diberikan pemerintah untuk mendukung pendidikan siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Program ini bertujuan untuk memperluas akses dan kesempatan belajar. Orangtua dan siswa dapat memeriksa status penerimaan dana PIP melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id. Lalu, berapa besar dana yang akan diterima siswa di 2024?

Berikut adalah besaran bantuan PIP yang akan diterima oleh siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP 2024:

1. Jenjang SD
- Siswa SD/SDLB/Program Paket A: Rp 450.000 per tahun untuk kelas I, II, III, IV, dan V
- Siswa SD/SDLB/Program Paket A: Rp 225.000 per tahun untuk kelas VI

2. Jenjang SMP
- Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp 750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII
- Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp 375.000 per tahun untuk kelas IX

3. Jenjang SMA
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp 1.800.000 per tahun untuk kelas X dan XI
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp 900.000 per tahun untuk kelas XII

Pencairan dana PIP dilakukan secara bertahap, yang berarti setiap sekolah bisa menerima dana pada waktu yang berbeda, namun tetap dalam periode yang telah ditentukan.

Untuk memeriksa apakah siswa terdaftar sebagai penerima dana PIP, orangtua atau siswa dapat mengunjungi laman resmi Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id.

Setelah itu, mereka perlu memasukkan data seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.

Setelah mengisi data, klik tombol "Cek Penerima PIP" dan sistem akan menampilkan informasi mengenai status pencairan dana PIP.

Jika siswa terdaftar sebagai penerima, mereka dapat melanjutkan proses pencairan dana di sekolah masing-masing.

Pencairan dana PIP untuk tahun 2024 dilakukan secara bertahap hingga akhir Desember. Meskipun pencairan dilakukan bertahap, setiap sekolah akan menerima dana sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). (*)

 

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#Desember 2024 #Program Indonesia Pintar (PIP)